Target Lifting 2010 Tak Tercapai

Sabtu, 20 November 2010 – 16:55 WIB

JAKARTA - Meski sudah mengantisipasi maksimal kebocoran pipa gas yang mensuplai energi pada produksi PT Chevron di Riau beberapa waktu lalu, pemerintah tampaknya harus menerima kenyataan target lifting minyak tahun 2010 tidak tercapaiDalam  Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), target lifting ditetapkan sebesar 965 ribu barel per hari.

Dengan kondisi yang ada, target 965 ribu barel per hari ini sebenarnya tidak lagi realistis, meski sudah memperhitungkan pelepasan cadangan sekitar 1-3 juta barel per hari

BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Berjalan Lamban

Untuk mencari titik aman agar tidak membebani resiko fiskal, sebaiknya asumsi lifting perlu diturunkan menjadi sekitar 940 ribu barel per hari,’’ ujar pengamat energi Pri Agung Rakhmanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (20/11).

Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa juga mengakui telah menerima laporan mengenai target lifting minyak 2010 yang kemungkinan tidak tercapai.

"Akibat pipa gas menuju Chevron itu, telah terjadi penurunan produksi minyak yang cukup besar
Pecahnya pipa tersebut membuat produksi kita drop cukup besar, karena Chevron memproduksi 50 persen dari total produksi nasional kita,’’ ungkap Hatta.

Namun walaupun target lifting minyak 2010 nantinya tidak tercapai, pemerintah kata Hatta tetap akan mengupayakan untuk menaikkan optimalisasi kilang minyak di wilayah lainnya di Indonesia.

"Saya ingin mengatakan, kalau lifting tidak tercapai, ada pengaruhnya terhadap penerimaan negara dari sektor migas

BACA JUGA: Optimis 100 Persen Realisasi Penerimaan Pajak 2010

Lifting itu langsung berhubungan dengan penerimaan,’’ katanya.

Tidak tercapainya target lifting minyak, selain disebabkan oleh pecahnya pipa, pemerintah juga beralasan, karena azas cabotage  (kewajiban penggunaan bendera Republik Indonesia) yang sangat kaku.

"Sebenarnya azas cabotage itu bagus, tapi dalam implementasinya kilang minyak yang berada di laut dalam itu juga dianggap sebagai kapal
Sehingga ketentuannya harus berbendera Indonesia, padahal kilang tersebut semuanya milik asing,’’ katanya.

Karena itulah kata Hatta, seharusnya terdapat pengecualian-pengecualian dalam penerapan azas cabotage

BACA JUGA: Hatta : 2011, Konsumsi BBM Harus Dibatasi

Namun azas cabotage masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang Perhubungan Laut, jika mengubah azas cabotage, berarti harus mengubah UU.

"Harusnya azas cabotage tidak sampai menganggu kilang minyak laut dalam kita, dan itu yang akan dibicarakan dengan DPRKarena ini berkaitan juga dengan pemasukan negara,’’ kata Hatta(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Cukai Rokok Yakin Tak Picu Inflasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler