Target Pemerintah, Tak Ada Lagi Honorer pada 2023

Senin, 12 Agustus 2019 – 06:48 WIB
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai honorer saat ini dipastikan mendapat prioritas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 tahap kedua.

Itu adalah salah satu upaya untuk menuntaskan persoalan honorer yang berlarut-larut. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah mencanangkan persoalan honorer bisa selesai pada 2023.

BACA JUGA: Honorer K2 Protes tak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain

Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. ''Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018, Red) harus sudah selesai 2023 masalah honorer,'' ujarnya baru - baru ini.

BACA JUGA : Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 300 Ribu per Bulan, Buruh Bangunan Rp 125 Ribu per Hari

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA: Masih Kurang 3.000 Guru di Wilayah Ini

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional.

''Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,'' jelasnya.

BACA JUGA : Bergelar Doktor Tetap Dipandang Sebelah Mata Jika Status Masih Honorer

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan. (far/c19/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Anggaran Gaji PPPK Hasil Rekrutmen Februari, Sungguh Aneh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler