jpnn.com - BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi mengatakan, tarif angkutan umum (angkot) turun sebesar Rp 500 dari sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Kebijakan ini diambil pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
”Pemberlakukan penurunan tarif sebesar Rp 500 untuk seluruh angkot ini mulai Senin (5/1) berdasarkan koordinasi Organisasi Angkutan Darat (Organda), ” kata Supandi kepada wartawan, kemarin.
BACA JUGA: Sejajarkan Mandiri dengan Bank DKI, Ahok Dianggap hanya Bermimpi
Supandi mengatakan, seluruh sopir angkutan bisa mentaati keputusan ini. ”Kami ingin semuanya menghormati keputusan ini. ”Kami akan sosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan untuk memakai tarif baru,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bekasi, Hotman Pane menerangkan, pihaknya telah berkomunikasikan penurunan tarif angkutan umum ke semua pengusaha angkutan umum. Namun, informasi tersebut baru sebatas pemberitahuan lisan. ”Jadi jika ada yang belum turun, harap maklum,” ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Sita Tiga Kondotel Udar di Bali
Menurut Hotman, penurunan ini sudah sesuai dengan harga BBM dipasaran yang sekarang sedang turun. ”Kalau keberatan pasti, karena harga onderdil kendaraan juga sedang mahal, namun semua jelas harus bersepakat,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang staf Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Lastri, 35, mengatakan, dirinya belum merasakan ada penurunan tarif angkutan umum.
BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang
Sebab, ketika sesampainya di tempat tujuan tarif angkutan umum yang ditumpangi masih sama. ”Jika ada penurunan tarif, mungkin belum berlaku ya, soalnya tadi saya masih bayar tarif angkot seperti biasa,” jelasnya.
Ketika itu, dirinya hendak pergi menuju kantor pemerintah Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat. Dia menaiki angkutan umum jurusan K01 jurusan Perumnas 3-Pulogadung, dan turun di tengah jalan yaitu kantor pemerintahan Kota Bekasi.
Saat itu supir K01 menagih tarif sebesar Rp4.000 untuk perjalanan mulai dari Bulak Kapal, Bekasi Timur - Kantor pemerintahan Kota Bekasi. Tarif ini adalah tarif yang ditentukan setelah harga BBM bersubsidi naik beberapa waktu lalu. ”Jika sudah turun Rp500 ya mestinya tarifnya hanya Rp3.500,” tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan
Redaktur : Tim Redaksi