Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah

Jumat, 17 Juni 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor filmSkema tarifnya akan disederhanakan, dari semula menggunakan sistem advolarum (berdasarkan persentase), menjadi tarif spesifik (dengan nilai rupiah tertentu).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru

BACA JUGA: Sawit Tak Berdaya Saing di Pakistan

"Besok (hari ini) akan diumumkan," kata Bambang di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, kemarin (16/6).

Selama ini, importir film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen
Importir mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak itu dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter

BACA JUGA: 24 Ribu Rumah di Daerah Bakal Dibantu APBN

Satu film, rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter
Lantas, pada awal Januari lalu, pemerintah membikin surat edaran yang mewajibkan importir film mendasarkan perhitungan nilai pabean pada royalti yang disetor ke produsen.

Surat Edaran ini lantas diprotes importir film karena membuat tagihan bea masuk dan pajak mereka membengkak

BACA JUGA: Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK

Tiga importir malah dinyatakan menunggak Rp 30 miliarNah, melalui skema tarif baru yang akan diumumkan, penghitungan tarif bukan lagi dihitung berdasarkan persentase

Namun, akan disederhanakan ke dalam nilai rupiah yang definitif (tarif spesifik) untuk tiap menit film yang diputar."(Tarif baru) mengubah dari persentase ke spesifikJadi, (menjadi) sekian rupiah per menit," kata Bambang.

Penetapan tarif ini diperkirakan akan lebih sederhana dan menjadi jalan tengah dari polemik antara pemerintah dan importirDibandingkan tarif lama dengan hitungan versi importir (persentase dari cetakan film per meter), akan lebih mahalNamun, dibandingkan dengan tarif lama versi pemerintah (persentase dari royalti), akan lebih murah.

Sejak sejak 12 Maret lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah mencabut izin impor tiga importirMereka menunggak bea masuk senilai Rp 30 miliar atas 1.759 judul film imporSetiap judul film yang tertunggak bea masuknya, dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen (dua kali lipat) hingga 1000 persen (sepuluh kali lipat).

Tiga penunggak bea masuk film impor berada dalam Grup 21, yang juga memiliki jaringan bioskop terbesar di tanah airSatu importir yang sudah melunasi kewajiban adalah PT Amero Mitra Film

Namun, Amero selama ini bukan merupakan importir dari film-film kelas satu (enam studio utama) produksi Motion Picture Association (MPA) Amerika SerikatDua importir lain yang masih menunggak dan mengajukan banding di pengadilan pajak adalah PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Esthetika FilmKeduanya adalah importir film produksi studio utama Hollywood(sof/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viva Ramaikan Lantai Bursa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler