Tarif Bus Tidak akan Naik

Selasa, 01 Juli 2014 – 14:56 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Awal Ramadan yang diwarnai libur panjang sekolah mendongkrak lalu lintas angkutan umum. Terutama bus antarkota dalam provinsi maupun bus antarkota antarprovinsi dari sejumlah terminal besar di Jawa Timur.

Meski penumpang meningkat, pemerintah memastikan tarif tidak berubah alias tetap. Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim dan jajarannya memantau potensi pelanggaran tarif.

BACA JUGA: Menhub: Banyak Maskapai Incar Rute Gemuk Mandala

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub LLAJ Jatim Sumarsono memastikan tarif angkutan AKDP dan AKAP belum mengalami perubahan. Pemberlakuan tarif dari batas bawah hingga batas atas mengacu pada Pergub Jatim Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar dan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah yang berlaku sejak 1 Juli 2013. Tarif AKAP mengacu pada Permenhub Nomor PM 64 Tahun 2013.

’’Kami selalu memantau dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tarif AKDP. Sedangkan, yang AKAP kami laporkan ke Jakarta (Ditjen Perhubungan Darat) untuk diproses,’’ tutur Sumarsono Senin (30/6). Selama ini perusahaan otobus (PO) memberlakukan tarif di antara tarif dasar dan batas atas. Tarif batas tengah dirasa kompetitif, apalagi untuk armada yang memberikan fasilitas lebih dari standar minimal.

BACA JUGA: BEI Jatuhkan Sanksi Lima Emiten

Misalnya, pendingin ruangan (AC/air conditioner) untuk pelayanan bus kelas ekonomi atau ATB (AC tarif biasa). Penumpang bus ekonomi bisa komplain atau melapor ke instansi berwenang jika ditarik tarif melebihi batas atas. Tarif memang tersebut bergantung pada jurusan. Berdasar pergub, tarif batas bawah dihitung Rp 98 per penumpang per kilometer (pnp/km), sedangkan tarif batas atas Rp 158 pnp/km.

Tarif batas bawah AKDP berlaku di kisaran Rp 4.200–Rp 30.200. Tarif batas atas berkisar Rp 6.700–Rp 48.600. Tarif AKAP mengacu pada permenhub mulai Rp 99 pnp/km hingga Rp 161 pnp/km. ’’Kami sudah mewajibkan setiap bus menginformasikan ke penumpang dengan memasang daftar tarif,’’ terang Sumarsono.

BACA JUGA: Asing Belanja Rp 506 M

Hal senada ditegaskan Wakil Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah dalam rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu. Tidak ada tuslah selama mudik dan balik Lebaran. ’’Kami tidak pernah menginstruksikan ke PO-PO agar tarif dinaikkan hingga batas atas. Mohon bantuan petugas untuk menindak sesuai aturan,’’ terang Firman. (sep/c6/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Sentimen Positif Eksternal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler