Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas

DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas

Selasa, 02 Desember 2008 – 05:33 WIB
JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta

BACA JUGA: Investor Profit Taking Saat Pembukaan IHSG

Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal.

Kenaikan tarif fiskal itu dilakukan agar makin banyak wajib pajak yang membuat NPWP
Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan DJP Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan tarif fiskal dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa NPWP itu bernilai mahal

BACA JUGA: Penawaran Tender BII Oleh Maybank Tuntas

''Makanya, dinaikkan
Drafnya sedang dibuat,'' katanya seusai sosialisasi sunset policy bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Kantor Depkeu, Jakarta, Senin (1/12)

BACA JUGA: Bank-Bank Besar Panen Likuiditas



Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeriSebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJPBatas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandaraLalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.

Menurut Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, PP tentang tarif dan mekanisme fiskal yang baru saat ini tengah digodokBesaran tarif fiskal juga ada dalam draf PPTapi, dia masih enggan menyebutkan tarif fiskal yang baru''Jangan ditanya duluKalau di saat terakhir berubah, susah sayaYang meneken PP kan presiden,'' katanya.

NPWP harus dimiliki setidaknya sebulan sebelum berangkat ke luar negeri agar NPWP bisa diurus jauh hari sebelumnya''Jangan besok ke luar negeri, baru urus NPWPRibet nanti di bandaraSehingga kita atur ya sebulan sebelumnya-lah,'' tutur Darmin

Di sisi lain, DJP akan memasukkan 1.200 WP OP terkaya di DKI Jakarta dalam LTO (large taxpayer office)Menurut Darmin, DJP menggunakan kriteria besarnya aset sesuai yang tertera di database"Kalau soal besarnya yang dibayar, banyak yang malah tidak masukJadi, kita pertama lihat harta kekayaannya,'' ujar Darmin.

Dia menyebut DJP sengaja membuat segmentasi WP OP agar penanganannya mudahPengelompokan berdasarkan laporan harta sesuai di SPT juga masih belum tepatSebab, masih banyak WP yang belum memasukkan datanya secara benarMemakai kriteria pembayaran pajak juga tidak tepatSebab, banyak WP kaya justru pembayaran pajaknya kurang''Jadi, kita short saja dulu yang teratas dan didorong mereka memperbaikiNanti bisa berubah itu,'' katanya(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Bensin Turun Jadi Rp 5.500


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler