Tarif Listrik di Batam Dipersoalkan

Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:50 WIB
JAKARTA - Keberatan kalangan pengusaha dan industri akibat kenaikan tarif listrik dari PT PLN Batam ternyata tak hanya ramai di Batam sajaKeluhan pengusaha Batam menyusul diterapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Listrik PT PLN Batam itu ternyata sudah sampai juga ke pusat.   Bahkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris pun sudah mendengarnya

BACA JUGA: 25 Persen Suara, Mengada-ngada

"Saya sudah dengar keluhan soal itu," ujar Fahmi Idris kepada JPNN di Jakarta, Kamis (16/10).   Lantas apa yang harus ditempun pemerintah terkait keluhan pelaku industri di Batam? "Ini kan B to B (business to business) antara PLN sana (PLN Batam) dengan pengusaha, jadi lebih baik duduk bersama dulu saja antara mereka untuk membicarakannya," ujar Fahmi.   Ditanya apakah keluhan dan keberatan pengusaha di Batam akan dibicarakan di tingkat menteri? Fahmi tidak secara tegas menjawabnya
"Saya pikir selesaikan saja dulu secara B to Be

BACA JUGA: Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

B to B saja dulu," cetusnya.     Sementara Komisi VII DPR yang membidangi soal energi berjanji akan mengkaji Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2008 itu
Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mengatakan bahwa meski DPR sudah menyetujui penerapan tarif regional namun hal itu tidak berarti pemerintah dan PT PLN Batam serta merta menerapkan tarif tanpa memperhatikan kemampuan masyarakat Batam.   "Tarif regional itu kan sifatnya regional di Batam saja, jadi Pemda melalui DPRD sudah semestinya ditanyai kemampuannya berapa

BACA JUGA: Rapimnas Golkar, Respon Keinginan Daerah

Kalau masyarakat mampu dan PLN sanggup menjamin tidak byar pet, ya silakan sajaTetapi kalau masyarakat keberatan dan kualitas pelayanan PLN masih buruk, ya jangan semaunya memberlakukan tarif," ulasnya.   DPRD, lanjut politisi Partai Demokrat ini, masih memiliki ruang untuk mengajukan keberatanSutan mengakui, memang tidak ada UU yang secara tegas mengatur tarif PLN harus dengan persetujuan DPRD"Tetapi Komisi VII DPR sudah membuat terobosan, yakni tarif lokal untuk yang baru berlaku di Batam dan Tarakan itu harus memperhatikan rekomendasi DPRD," cetusnya.
Disinggung bahwa seharusnya tarif listrik tidak naik mengingat harga jual minyak dan gas dunia cenderung turun, Sutan justru tidak setuju dengan pendapat ituAlasannya, berapapun harga gas dunia PLN tetap rugi karena masyarakat masih disubsidi.   "Kecuali kalau memang di diktum Peraturan Menteri ESDM disebutkan tarif bisa di sesuaikan sesuai harga minyak dunia, itu lain soalYang pasti, penyesuaian tarif regional itu harus memperhatikan kemampuan lokalKalau mampunya masyarakat seperti rekomendasi DPRD hanya sepuluh sampai sebelas persen, ya jangan dipaksakan sampai hampir 15 persen," ucapnya.   Karenanya, Komisi VII DPR akan mengevaluasi Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2008 ituSelain itu, katanya, DPR perlu tahu alasan pemerintah dan PT PLN Batam menaikkan harga jual listrik"Kita sangat perlu tahu alasan pemerintah, apalagi Batam itu proyek nasional yang harus kompetitif segala hal," pungkasnya.   Seperti diketahui, dalam ketentuan Permen ESDM disebutkan, tarif listrik Batam yang disediakan PT PLN Batam dapat disesuaikan secara berkala paling cepat setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan baik peningkatan ataupun penurunan salah satau atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik   Faktor yang berpengaruh itu adalah nilai tukar Dollar AS terhadap Rupiah, harga energi primer, serta tingkat inflasi.   Sementara nilai Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang diatur Permen ESDM, paling tinggi sebesar 5 %PTLB itu berlaku untuk semua golongan tarif kecuali golongan tarif yang mengikuti tarif nasional dari sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) dari PT PLN.   Pada Permen ESDM tersebut, golongan tarif di Batam yang mengikuti TDL adalah golongan S-1/TR (tegangan rendah) dengan batas daya 220 VA (watt), S-2/TR dengan batas daya antara 450 sampai 900 watt, S-2/TR dengan batas daya antara 1300 hingga 2200 watt, serta golongan R-1/TR dengan batas daya 250 hingga 900 watt.(ara)    

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus BBM Tegur Serikat Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler