MALANG - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 78 tentang sekolah bertaraf internasional (SBI) akan dievaluasiSekolah-sekolah yang akan dievaluasi yakni mulai dari Rintisan SBI tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
BACA JUGA: Pengucuran Dana BOS Terus Telat, Ancam Program Wajib Belajar
Evaluasi terhadap RSBI menggunakan empat tolok ukur, yakni cara penerimaan siswa baru (PPDB), penggunaan bahasa Inggris di kelas, tanggung jawab pengelolaan atau akuntabilitas dan pembiayaan
Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang, Tri Suharno, evaluasi ini dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim pusat pengembangan kementrian pendidikan nasional (Kemdiknas) dengan meminta masukan kepada sekolah SBI di Kota Malang
BACA JUGA: Anggaran BOS SMA Perlu Dikaji
‘’Salah satu evaluasinya termasuk mengenai tarif pembiayaan di sekolah RSBI,’’ ungkapnya.Tarif di sekolah RSBI selama ini dikeluhkan mahal, bahkan kalau sebenarnya RSBI adalah kepanjangan dari sekolah bertaraf internasional diplesetkan menjadi sekolah bertarif internasional
Di Kota Malang saja tahun ini seluruh SMA RSBI sepakat mematok biaya masuk untuk siswa baru sebesar Rp 5-7,5 juta
BACA JUGA: Kemdiknas Kaji Ulang Desentralisasi Dana BOS
Apakah besaran sumbangan siswa ini akan naik lagi tahun depan, menurut Tri masih akan dilakukan evaluasi‘’Standar pembiayaan ini juga masih dalam pembahasan di Kota Malang, sambil menunggu permendiknas rampung,’’ tegasnya.Menurut Tri, pendidikan gratis seperti yang diterapkan oleh pemerintah Surabaya termasuk untuk sekolah RSBI ada plus minusnyaDan tentunya butuh komitmen dan dukungan dana yang besar dari pemerintah jika memang pendidikan jenjang SMA harus gratis seperti Surabaya
Selain akan mengevaluasi tarif sekolah SBI, evaluasi juga akan dilakukan pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SBISalah satunya apakah penjaringan siswa dilakukan dengan menggunakan nilai ujian nasional (UN) saja atau menggunakan tesSelama ini Kota Malang menerapkan sistem penggabungan antara nilai UN dan hasil tes untuk menyeleksi siswa di sekolah RSBI
‘’Yang juga akan dievaluasi adalah apakah aturan ini juga berlaku untuk sekolah yang masih rintisan, sebab bunyi Permendiknas hanya untuk sekolah SBI bukan rintisan SBI,’’ tandasnya.
Evaluasi juga akan dilakukan terkait penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar siswa di kelas RSBISesuai dengan aturan yang terbaru, penggunaan bahasa Inggris ini tidak lagi diwajibkanHanya saja guru bahasa Inggris punya tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan siswa SBI berkomunikasi dalam bahasa asing(oci/avi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pemda Ingin Dana BOS dari Provinsi Langsung ke Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi