Taufik Kurniawan Mangkir Lagi, KPK Siapkan Opsi

Kamis, 01 November 2018 – 23:39 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tercatat sudah dua kali mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Taufik sebelum mangkir pada panggilan kali ini juga pernah tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan lalu. "Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018 ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 25 Oktober dijadwalkan panggilan pertama," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

BACA JUGA: KPK Tak Akan Segel Proyek Meikarta

Untuk alasan Taufik mangkir pada pemanggilan kedua, kata Febri, legislator PAN itu mengaku sedang ada tugas lain yang tak bisa ditinggalkan. "Tadi pihak penasihat hukum juga datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka (Taufik, red) sedang ada tugas lain," tukasnya.

Febri menambahkan, Taufik melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 8 November. Namun, Febri belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan dari penyidik.

BACA JUGA: Taufik Kurniawan Mangkir dari Panggilan KPK, Sudah Dua Kali

“Kami akan pertimbangkan karena tentu saja penyidik memiliki tugas masing-masing yang kami rencanakan, mengingat ada beberapa perkara juga yang ditangani," tegas dia.

Menurut Febri, penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya. “Apakah akan menjadwalkan ulang pada tanggal delapan (November) atau waktu lainnya, atau hal lainnya," pungkasnya.

BACA JUGA: Prof Mahfud Sebut Tersangka Korupsi Tak Pantas Pimpin DPR

Sebelumnya KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka penerima suap dana alokasi khusus (DAK) dari APBN untuk Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad selaku bupati Kebumen.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantas Saja Pimpinan KPK Ogah Bertemu Amien Rais


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler