Taxi Reguler: Pemerintah Tidak Adil

Selasa, 15 Maret 2016 – 04:38 WIB
Grab Car. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu sopir taksi, Joni, 43, mengatakan pemerintah tidak adil mengawal peraturan yang dikeluarkannya sendiri. 

Menurut dia, Uber Taxi dan Grab Car tidak memiliki badan usaha yang jelas, dan tidak membayar pajak seperti perusahaan transportasi ‎massal lainnya ke pemerintah.

BACA JUGA: Taxi Online Bikin Geger, Menteri Jonan Serahkan pada Dishub Jakarta

"Pemerintah enggak adil, kita taksi biasa bayar pajak ke pemerintah tapi mereka kan enggak makanya bisa kasih harga murah," ujar Joni di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Dia pun menilai bahwa dengan adanya Grab Car dan Uber Taxi, persaingan antara penyedia jasa transportasi tidak sehat lagi.‎ Sehingga, menurutnya, banyak pihak yang dirugikan dengan keberadaan dua perusahaan milik luar negeri itu.

BACA JUGA: Soal Lembaga Survei Ekspor Impor, Ini Pesan DPR pada Pemerintah

Dia mengandaikan penumpang biasanya membayar sekitar Rp 150-200 ribu dari Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Sementara dua penyedia jasa transportasi online tersebut, hanya mematok setengah harga dari tarif standar. "Biasanya kena Rp 70 ribu. Kalah saing kita, pelanggan pada pindah karena lebih murah," katanya.

Joni melanjutkan, pendapatannya durun drastis hingga 70 persen akibat keberadaan Uber Taxi dan Grab Car tersebut. Dia pun berdalih, bila kedua perusahaan tersebut ingin bersaing sehat, maka pihaknya tidak keberatan. Yang terpenting, semua penyedia jasa transportasi harus melengkapi semua peraturan yang ada seperti surat-surat uji laik kendraan atau yang biasa disebut KIR, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

BACA JUGA: Dunia Perbankan Siap-siap Ya, Legislator Nyatakan Penegasan

"Kalau mau bersaing ya yang sehat dong, jelas aja mereka bisa kasih harga murah karena nggak bayar itu semua," pungkasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Online Bikin Geger, Begini Kata Menteri Jonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler