KUALA LUMPUR - Satu kasus hukum yang melibatkan Anwar Ibrahim berakhir kemarin (24/6)Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menyatakan tiga sekawan yang oleh media dijuluki Trio Datuk (Datuk T) bersalah karena menayangkan video mesum Anwar Ibrahim
BACA JUGA: Saudi Bantah Minta Maaf
Ketiganya dikenai denda masing-masing 3.000 ringgit (sekitar Rp 8,4 juta).Atas keputusan tersebut, Trio Datuk yang terdiri atas dua politisi dan seorang pebisnis Malaysia itu mengaku menerima
BACA JUGA: Kurir Osama Telpon-Telponan dengan Pejabat Intelijen Pakistan
Dalam video mesum itu tampak seorang pria mirip Anwar berkencan dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pelacur.Anwar sendiri membantah keras bahwa pria dalam video yang diputar di sebuah hotel di Kuala Lumpur itu adalah dirinya
BACA JUGA: Badai Meari Datang, 10 Hilang, Ribuan Mengungsi
Tapi, mantan Menteri Besar Malaka Abdul Rahim Tamby Chik dan dua rekannya, mantan bendahara Perkasa Datuk Shuib Lazim dan pebisnis Datuk Shazryl Eskay Abdullah, yakin pria dalam video itu Anwar."Kami melakukan semua itu atas dorongan patriotismeSebagai warga negara, kami merasa wajib memublikasikan kemunafikan kelas satu yang terjadi di negeri iniModel kepemimpinan seperti ini tak bisa dilanjutkan," ungkap Abdul sesaat setelah Hakim Azatul Akmal Maharani membacakan vonisnyaKarena itu, dia tetap merasa tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan bersama dua rekannya
Video berdurasi 17 menit itu, konon, direkam sekitar bulan FebruariKemarin, rekaman itu kembali ditayangkan dalam sidangMengulangi pernyataan tiga kliennya, pengacara Trio Datuk, Muhammad Shafee Abdullah, tetap menegaskan bahwa pria dalam video itu AnwarKarena itu, dia bersikeras kliennya tidak menyebarkan kebohonganSeorang pakar yang dihadirkan dalam sidang menyebut video itu asli.
Kendati demikian, tindakan tiga sekawan itu tetap tidak etisSebab, mereka sengaja mengundang wartawan ke Ruang Seri Makmur, Hotel Carcosa Seri Negara, dan memperlihatkan vide tersebut"Shazryl and Shuib didakwa melanggar pasal 292 (A) dan pasal 34 Hukum PidanaSedangkan, Rahim dijerat dengan pasal 292 (A) dan pasal 109 Hukum Pidana," terang Azatul kepada Bernama(AFP/hep/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Tarik Pasukan Mulai Bulan Depan
Redaktur : Tim Redaksi