Teddy Renyut Minta Helmi Dihadirkan di Sidang

Senin, 08 September 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa ‎perkara dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut meminta agar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini dihadirkan sebagai saksi. Sebab keterangan Helmi dianggap penting untuk didengarkan.

"‎Ada beberapa (saksi) yang sangat penting yaitu di antaranya adalah Helmi Faishal Zaini Menteri PDT yaitu terkait dengan keterangan di mana saudara terdakwa (Teddy) pernah ditekan, diminta uang oleh seorang yang juga ada di dalam BAP yaitu yang bernama Sabillah Ardi. Ini juga kami mohonkan selain menteri dijadikan saksi dalam sidang ini," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

BACA JUGA: Istana Limpahkan Kasus Munir ke Jokowi-JK

Selain Helmi dan Sabillah, kubu Teddy juga meminta Aditya Akbar Siregar yang merupakan staff ahli di PDT dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sebab dia mengetahui proyek-proyek di PDT.

"Kami mohonkan Aditya Akbar Siregar yang juga staf ahli di PDT yang juga tahu tentang proyek-proyek di PDT yang terkait baik secara langsung maupun tidak kepada terdakwa," ujar Effendi.

BACA JUGA: Inilah 3 Calon Anggota BPK tak Layak Dipilih Versi Fitra

Kubu Teddy juga meminta Suprayoga dihadirkan dalam persidangan. Sebab ia memberikan keterangan ada mekanisme kerja di Kementerian PDT antara staf khusus dengan orang-orang yang secara struktural bertentangan dengan pekerjaan dari staf khusus. Saksi lain yang diminta dihadirkan adalah Simon dan Muamuir Muin.

Menurut Effendi, keenam saksi itu penting untuk dihadirkan. "Ini penting. Kenapa? Selain menteri mengetahui ada perjalanan dinas yang meminta uang kepada saudara terdakwa dan itu diminta secara paksa oleh saksi-saksi yang saya sebutkan itu," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Manfaat Pilkada Tidak Langsung Versi Nurul Arifin

Effendi menyatakan, hal itu menunjukan Teddy bukan hanya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan KPK kepadanya, tetapi dia juga menjadi seorang korban.

"Terdakwa di satu sisi melakukan tindak pidana yang dituduhkan, tapi dia juga adalah korban dari tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih 10 miliar," tutur Effendi.

Atas permintaan itu Hakim Ketua ‎Artha Theresia menyerahkan kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Sebab mereka yang memiliki beban pembuktian.

"PH minta dihadirkan saksi. Kalau memang itu ada di BAP mari kita serahkan ke penuntut umum karena beban pembuktian itu ada di penuntut umum. Mereka ajukan saksi yang menurut penuntut umum akan bisa membuktikan dakwaannya. Kita lihat nanti," tandas Hakim Artha.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpang Tindih, BPKP Lebih Baik Dilebur ke BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler