jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan bahwa langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram bukannya tanpa alasan. Menurutnya, pemblokiran terpaksa ditempuh lantaran aplikasi pengiriman pesan buatan Rusia itu sering dimanfaatkan pelaku teror.
"Jadi memang ada alasan kuat Telegram diblokir," ujar Henry dalam diskusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/7).
BACA JUGA: Berani Blokir Telegram, Pemerintah Harus Bisa Paksa Facebook dan Google
Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak akan melarang aplikasi apa pun yang masuk ke Indonesia. Asalkan, pengembang aplikasi juga mengikuti aturan yang ada.
Oleh sebab itu, kata Herry, perusahaan pengembang Telegram harus menghormati aturan di Indonesia. Dia menegaskan, kedaulatan hukum Indonesia juga menjangkau wilayah digital.
BACA JUGA: Mestinya, Pemblokiran Telegram Didahului Sosialisasi
"Jadi memang Telegram ini harus menghormati kedulatan digital di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Henry menambahkan, Kemenkominfo terlebih dahulu menyurati CEO Telegram Pavel Durov. Ada enam kali surat sebelum Kemenkominfo memblokir Telegram.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pemerintah soal Telegram
Namun, surat itu tak digubris sehingga Kemenkominfo mengambil langkah tegas. "Telegram juga sudah minta maaf dan berjanji akan lebih memperketat di Telegram," pungkasnya.(cr2/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Jual Mahal, Sekarang Telegram Minta Nego Dengan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi