Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai

Minggu, 30 Oktober 2011 – 04:54 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapanLembaga antikorupsi itu meminta perbankan membatasi transaksi tunai di atas Rp 50 juta

BACA JUGA: Ingin jadi PNS? Daftar di Wilayah Timur!

Dengan begitu, semua transaksi bisa di-track karena dilakukan secara elektronik.

"Kalau dilakukan secara tunai, akan sulit untuk melacak
Jika tidak ditangkap pada saat transaksi, sulit pelaku penyuapan bisa ketahuan," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Jakarta

BACA JUGA: PNS Beda dengan TKI

Chandra mencontohkan sejumlah kasus suap yang tertangkap basah oleh KPK
Di antaranya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan barang bukti duit di kardus durian.

Chandra mengusulkan agar batas transaksi tunai adalah Rp 50 juta

BACA JUGA: Fadel Serius Ngurusi Garam

Jumlah tersebut dirasa cukup karena rawan jika seseorang membawa uang tunai di atas Rp 50 jutaDengan transaksi dilakukan secara elektronik, KPK akan lebih mudah mencatat aliran danaBukti-bukti transaksi juga gampang dibawa ke pengadilan.

Selain itu, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak pun akan lebih akurat dalam mengukur potensi pajak seseorangSebab, banyak wajib pajak yang menyembunyikan pendapatannya dengan cara bertransaksi secara tunaiBudaya seperti itu, kata dia, sudah berlaku di Amerika SerikatMereka yang kedapatan membawa uang dalam jumlah besar dianggap sebagai anggota mafia atau pengedar narkba"Di Amerika jadi budaya, di sini kita harus membudayakannya dengan aturan," katanya.

Namun, Chandra mengaku tidak tahu Undang-Undang (UU) apa yang seharusnya mengatur ketentuan tersebutMenurut dia, aturan tersebut bisa dimasukkan ke UU Pencucian Uang atau UU Perbankan"Itu tugas pembuat undang-undang," katanya.

Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai ketentuan tersebut lebih pas dimasukkan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Sebab, perusahaan jasa keuangan tidak hanya dalam bentuk bank"Tapi, saya berharap tidak tergesa-gesaHarus dikaji dulu karena kultur masyarakat pedesaan kan tidak terbiasa dengan perbankan," katanya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu justru meragukan aturan tersebut menekan suapSebab, menurut dia, kasus-kasus korupsi dengan modus seperti itu tidak terlalu banyakDari semua kasus yang ditangani KPK, hanya beberapa saja yang terungkap karena penyerahan uang cash.

"Konsen pemberantasan korupsi dengan model itu kan menekankan pada penggunaan belanja modal yg dikonversi ke barangModus seperti itu lebih sedikit dibandingkan tindakan korupsi di pembiayaan perancanaan yang jauh lebih besar," katanya(aga/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Plafon di Terminal 3 Runtuh, Diduga Mutu Bangunan Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler