Telantarkan Bayi Berusia 3 Bulan dan 18 Bulan, Ibu Ditahan

Senin, 24 Maret 2014 – 00:20 WIB

jpnn.com - KENDARI - Setelah menjalani pemeriksaan, Ibu penelantar bayi Milka, 20 langsung dijobloskan ke Sel Tahanan Polsek Kemaraya. Milka dinilai telah lalai dengan sengaja menelantarkan dua anaknya yang masih berumur 3 bulan dan 18 bulan. Akibat perbuatannya Milka dijerat pasal 77 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan penuturan Milka di hadapan penyidik, alasan Ekonomi menjadi alasannya mengapa dirinta tega menelantarkan anaknya. Karena tak memiliki uang untuk menghidupi dua buah hatinya dirinya dengan terpaksa meninggalkan anaknya di rumah Kos di Keluarahan Benubenua, untuk bekerja sebagai pelayan Cafe yang berada di Seputaran Kendari Beach. Karena Suaminya yang bekerja di Ambon, jarang mengirimkan dia uang.

BACA JUGA: Kalah Judi, Remaja Bobol Rumah

"Saat Kami berusaha menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan, tersangka ini selalu mengelak dan tidak ingin datang ke Kantor Polisi meskipun bayi sudah kami amanakan. Tapi setelah kami pancing, akhirnya ibu bayi ini mau datang dan menjalani pemeriksaan," ungkap Kanitreskrim Polsek Kemaraya Aiptu Supratman.
    
Meskipun telah ditelantarkan selama empat hari,kata dia, dua bayi ini dinyatakan sehat oleh pihak rumah Sakit Bhayangkara usai menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Setelah itu dua bayi ini langsung dirawat oleh istri anggota Polsek kemaraya. "Bayi ini sudah diambil oleh mertua Milka, atau orangtua dari bapak bayi ini. Saat mengambil bayi ini, mereka mengatakan siap merawat dan membesarkan dua bayi tersebut. Dan langsung membawa pulang di Desa Lerepako, Kecamatan Moramo, Konsel. Sementara Milka kini sudah mendekam di Sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," jelas Supratman kemarin. (cr1/mas)

BACA JUGA: Otak Perampokan Mati di Rumah Sendiri

BACA JUGA: Tolak Rujuk, Mantan Istri Disemprot Air Keras

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Minum Racun Serangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler