Pembentukan pansus sawit jilid II dianggap sebagai jurus pamungkas untuk mencairkan berbagai persoalan yang muncul seiring dengan kehadiran investor perkebunan sawit
BACA JUGA: Mantan Konsul Malaysia Dilaporkan Menipu
Sedangkan RDP tambang adalah upaya dewan menjalankan fungsi pengawasan yang mereka miliki terhadap hadirnya investasi dari luar daerah.“Dua agenda kegiatan dewan ini sama-sama penting sebab menyangkut kepentingan masyarakat Kotim secara luas, dan hal ini sudah disetujui untuk masuk dalam banmus (badan musyawarah)
Sesuai dengan jadwal, rapat pembentukan pansus sawit jilid II rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (15/06)
BACA JUGA: Walikota Bima Telisik PNS Berijazah Palsu
Sementara itu, RDP tentang investasi pertambangan sudah bisa dipastikan akan dilaksanakan pada Kamis (16/6) nanti.Untuk pansus sawit II, kegiatannya hampir sama dengan pada saat pembentukan pansus sawit yang pertama dulu yaitu diawali dengan penyampaian pendapat semua fraksi di DPRD Kotim tentang perlu tidaknya pembentukan pansus sawit
“Tapi jika melihat kondisi di DPRD Kotim saat ini, saya berani memastikan jika pansus sawit II ini pasti akan tetap terbentuk
BACA JUGA: Rem Blong, Bus Tewaskan Lima Orang
Ada kesamaan keinginan dan pendapat dari beberapa fraksi yang melihat kalau kerja pansus sebelumnya memang perlu dituntaskan,” ungkap politisi PDIP ini.Namun yang berbeda dengan pansus sawit I, kata Jhon, jika dulu rekomendasi diberikan hanya kepada pemerintah daerah, sedangkan pada pansus sawit jilid II ini, rekomendasi akan langsung diberikan kepada pihak yudikatif atau aparat hukum dalam hal ini kejaksaan untuk melakukan pengusutanSelain itu, pansus sawi jilid II juga akan langsung bekerja di lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran.
Jhon menegaskan, bahwa perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang ternyata didapati menggarap di luar izin HGU (Hak Guna Usaha), pasti akan langsung direkomendasikan dewan untuk ditindak oleh aparat hukumLaporan tidak hanya ditujukan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga langsung ke KPK dan satgas pemberantasan mafia hukum.
Sementara untuk RDP pertambangan, terang Jhon lagi, dewan akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan sejumlah izin tambang untuk mengetahui seperti apa mekanisme yang berjalan, dan salah satunya yaitu Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) sebagai lembaga teknis.
Disamping itu, lanjutnya, dewan juga akan meminta klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai kebijakan penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP)Fakta yang didapat oleh dewan, IUP tersebut sebenarnya tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
”Jadi dewan akan secara resmi meminta klarifikasi mengenai persoalan perizinan tambang ini, agar jangan sampai nanti menjadi masalah di kemudian hariKita harap pemerintah daerah juga sependapat agar semua investasi yang masuk harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Jhon(gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Gelar Lomba Cipta Lagu
Redaktur : Tim Redaksi