jpnn.com, NGANJUK - Praktik aborsi ilegal yang dilakukan Dokter Wibowo ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk, Jatim.
Tim dari dinkes mengecek sejumlah apotek untuk menelusuri asal obat aborsi yang digunakan dokter senior tersebut.
BACA JUGA: Dokter Pelaku Aborsi Itu Mengaku Lulusan Universitas Rusia
Hasilnya, mereka tidak menemukan obat yang terindikasi digunakan untuk praktik aborsi itu.
Kasi Kefarmasian Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Nganjuk Erik Sulistyorini mengatakan, kemarin dirinya mengecek sejumlah apotek di Tanjunganom.
BACA JUGA: Ternyata Sudah Sepuluh Tahun Dokter Wibowo Buka Praktik Aborsi
Itu dilakukan untuk mengetahui apakah obat yang digunakan untuk aborsi berasal dari apotek di sana.
''Kami melakukan pengawasan obat. Hasilnya, kami tidak menemukan obat yang biasanya digunakan untuk itu (aborsi, Red),'' kata Erik.
BACA JUGA: Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayarâ¦
Pengawasan, ujar Erik, dilakukan dengan mengecek surat pesanan obat, kartu stok, dan persediaan obat di apotek yang biasanya digunakan untuk aborsi. Mereka tidak menemukan stok obat terkait aborsi.
''Kami belum tahu dari mana obat yang digunakan Wibowo,'' lanjut Erik.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di Apotek Tanjunganom. Pihaknya juga memeriksa 76 apotek berizin yang ada di Nganjuk.
Dinkes, ujar perempuan berjilbab itu, rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek. Demikian juga halnya dengan peredaran obat tradisional.
Erik mengatakan, pihaknya mengecek sejumlah toko obat tradisional terkait dengan obat aborsi itu. ''Kami belum menemukannya," terang Erik.
Jika obat dijual secara online, Erik menyatakan sulit dideteksi.
Karena itu, menurut perempuan berkulit bersih itu, yang bisa diawasi dinkes hanya apotek berizin dan toko obat tradisional.
Bagaimana jika mendapati apotek yang menjual obat aborsi tanpa menggunakan resep dokter? Erik menerangkan, izin mereka bisa dicabut.
Meski demikian, pencabutan izin bukan kewenangan dinkes. Itu wewenang
dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
''Dinkes hanya memberikan rekomendasi (pencabutan izin). Pencabutan izin dilakukan DPMPTSP karena perizinan juga satu pintu dari sana,'' tegas Erik.
Sebagaimana diberitakan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan dr Wibowo sempat membuat mata publik Nganjuk terbelalak.
Sebab, dokter yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Desa/Kecamatan Tanjunganom, itu melakukan praktik terlarang tersebut sejak belasan tahun lalu.
Akibat perbuatannya itu, Wibowo harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk bersama tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Sumianto, perantara praktik aborsi, dan pasangan suami istri yang baru saja melakukan aborsi. (ut/c4/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Enam Tersangka Kasus Aborsi Itu Salah Satunya Dokter Cantik Ini
Redaktur & Reporter : Natalia