Tembakan Polisi Tepat Sasaran, Kawanan Bandit Langsung Kocar-Kacir, Satu Tersungkur

Sabtu, 17 Desember 2022 – 00:12 WIB
Petugas Polsek Tambora menembak kaki salah satu bandit yang kedapatan beraksi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, TAMBORA - Polsek Tambora membekuk seorang bandit yang merampas motor milik petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.

"Kami tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Jadi Bandit di Bali, WN Inggris Ini Ditangkap Polisi, Begini Kejahatannya

Putra mengatakan pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta kawanannya, Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul sudah berencana untuk membegal.

Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Bandit Ini Masih Bisa Merokok Setelah Ditangkap Anggota Resmob

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor.

TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: 58 Bandit Jalanan Ditangkap di Medan, Banyak yang Berstatus Pelajar

Pelaku dan teman-temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam.

Nopri yang panik tidak berhenti, dia malah tancap gas untuk melarikan diri.

Namun, Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.

Ketika TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motor, anggota Polsek Tambora yang kebetulan sedang patroli langsung datang dan melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan tepat sasaran mengenai kakinya.

"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku yang tersungkur setelah timah panas bersarang di kakinya.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," pungkas Putra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Seorang Mahasiswi, Lihat Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler