jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menyatakan adanya temuan BPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah harus dilokalisir pada persoalan hukum. Dengan demikian tidak mengganggu kinerja KPU secara umum.
"Kalau nyata-nyata temuan BPK ada, maka kami minta dilokarisir pada persoalan hukum. Sehingga fungsi KPU bisa berjalan dengan baik," kata Lukman Edy di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPU di gedung DPR Jakarta, Senin (22/6).
BACA JUGA: Penasaran sama Hai Fa, Menteri Susi Libatkan Interpol
Politikus PKB yang akrab disapa LE itu pun mengatakan, temuan BPK di KPU bukan hanya terjadi di pusat tapi juga di daerah. Sehingga temuan tersebut harus didalami secara komprehensif.
"Kita minta karena menyangkut kredibilitas demokrasi, auditnya ditindak lanjuti secara komprehensif," tegas LE, yang menilai adanya temuan BPK akan mempengaruhi kredibilitas KPU di daerah-daerah yang ikut Pilkada serentak.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Dipanggil Bareskrim, Ini Penjelasan Yusril
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan para komisioner lainnya. Siang nanti setelah meminta klarifikasi temuan BPK, agenda dilanjutkan dengan pembahasan PKPU. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Ratu Atut Digarap KPK terkait Pencucian Uang Pamannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Anggota Polri Diterima Gabung KPK Harus Letakkan Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi