Temuan BPK Jauh Dari Fakta

Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:54 WIB

JAKARTA - Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2010 terhadap adanya indikasi pelanggaran penggunaan keuangan negara hingga berpotensi merugikan negara senilai Rp26,12 triliun diduga jauh dari fakta yang sebenarnya.

"Saya yakin, kerugian negara pada semester I tahun 2010 ini jauh lebih besar mengingat konteks audit BPK lebih menitik-beratkan kepada aspek kelengkapan administrasi dan mengenyampingkan fakta di lapangan," kata Ucok Sky Khadafi di Jakarta, menanggapi Hasil Pemeriksaan BPK, Semester (IHPS) I Tahun 2010, yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (12/10).

Dalam perjalanannya nanti, temuan yang juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selalu berbeda dengan hasil audit BPK"Dalam mengaudit, BPKP masuk dalam pelaksanaan dan aspek penyelewengannya

BACA JUGA: Bawa Titipan Menkeu, Ingin Potong Birokrasi

Sementara BPK hanya mengaudit perencanaan,” ujar Ucok.

Kalau ingin realita sesungguhnya, lanjut Ucok, BPK hendaknya bekerjasama dengan BPKP melakukan proses audit dan dalam memberikan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan ke DPR, sarannya.

”Rata-rata, dalam prakteknya dari setiap proyek itu nilai korupsinya minimal 20 persen, sehingga jika APBN 2010 senilai Rp1300 triliun, paling tidak potensi terjadinya korupsi itu berkisar pada jumlah Rp260 triliun
Jadi temuan BPK yang hanya Rp26,12 triliun dalam semester I ini masih sangat jauh dari prakiraan potensi korupsi,” jelasnya.

Dikatakan Ucok Sky Khadafi, jika nilai korupsi hanya Rp26,12 triliun, maka kondisi Indonesia tidak seperti saat ini

BACA JUGA: Gratifikasi FCTC Ancam Petani Tembakau

“Masyarakat bisa merasakan bagaimana berbagai proyek tidak dilaksanakan dengan jujur sehingga berbagai fasilitas publik seperti bangunan sekolah, jalan, irigasi pertanian dan sentra bisnis milik pemerintah tidak berkualitas," pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/10), BPK menemukan 10.113 kasus senilai Rp26,12 triliun dari 528 objek pemeriksaan pada semester I 2010
Diantara temuan tersebut menurut Ketua BPK Hadi Purnomo disebabkan ketidakpatuhan pada peraturan yang mengindikasikan terjadinya kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.289 kasus dengan nilai Rp9,55 triliun.

Ketua BPK menjelaskan pada Semester I tahun 2010, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, lembaga atau badan lain, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, dan badan layanan umum.

Total objek pemeriksaan BPK dalam semester I tahun 2010 sebanyak 528 objek pemeriksaan

BACA JUGA: Darwin: Tiga Daerah Alami Defisit Gas

Rincian objek pemeriksaan tersebut adalah 437 objek pemeriksaan keuangan yaitu satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 78 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), 350 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tiga Laporan Keuangan BUMN, dan lima laporan keuangan badan lainnya.

Cakupan pemeriksaan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan (CALK).  "Adapun pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap tujuh objek pemeriksaan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) meliputi 84 objek pemeriksaan,” tambahnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Gas USD 200 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler