jpnn.com - JAKARATA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan laporan pemeriksaan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan disebut aparat keamanan menembbakkan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.
BACA JUGA: Wahai Iwan Bule dan Kawan-kawan, Kalau Anda Bermoral Seharusnya Mundur, Itu Saran TGIPF
Aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) juga disebut tidak mendapatkan pembekalan soal penggunaan gas air mata.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," demikian laporan TGIPF yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Pernyataan TGIPF Bikin PSSI Sibuk, Langsung Gelar Rapat Exco
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Ketua TGIPF yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat.
Selain itu, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton.
Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan," demikian laporan TGIPF.
TGIPF lantas meminta Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan Kanjuruhan.
Penyelidikan antara lain dilakukan terhadap pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain.
Suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TGIPF Minta Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang