Temui Jampidsus, Hary Tanoe Konsultasikan Kakaknya

Saksi Yusril dan Hartono Berjumlah 30 Orang

Kamis, 22 Juli 2010 – 09:37 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berjalan tanpa intervensiKedatangan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Gedung Bundar juga disebut hanya untuk berkonsultasi.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, kedatangan tersebut tidak terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik pidana khusus

BACA JUGA: Anggaran Penegak Hukum Terancam Dipotong

"Bukan dalam konteks penanganan perkara, tapi sebatas konsultasi," kata Didiek di Kejagung, Rabu (21/7).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M
Amari mengakui, Hary Tanoe menemuinya pekan lalu

BACA JUGA: Janji Tak Akan Tergoda Rayuan Parpol

Maksud kedatangannya, menurut Amari, adalah berkaitan dengan pembayaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam Sisminbakum
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jumlahnya mencapai Rp 378 miliar.

Namun kuasa hukum Hartono meluruskan, pembayaran kerugian negara itu jika perkara kliennya dilanjutkan ke persidangan dan diputus bersalah oleh pengadilan

BACA JUGA: Pak Jaksa Banyak Perkara....

Sebab, mereka masih berkeyakinan saudara Hary Tanoe itu tidak bersalah (Jawa Pos, 21/7).

Didiek mengklarifikasi jika pertemuan dengan Hary Tanoe itu merupakan hubungan dengan pihak yang sedang perkara"Kalau konsultasi bolehKalau melakukan penyimpangan, itu tidak boleh," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Apakah konsultasi itu merupakan bentuk pengakuan bersalah dari keluarga Tanoesoedibjo? "Belum ada kesimpulan tentang itu," jawab Didiek singkat.

Dia menegaskan, proses penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terus berjalan"Sampai hari ini pemeriksaan tersangka belum selesai," kata jaksa yang akan menduduki posisi baru sebagai kepala Kejati NTB ituTim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka.

Selain pemeriksaan tersangka, tim penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksiJumlahnya mencapai 30 orang"Alat bukti yang diperoleh, semua mendukung kuat (penyidikan)," terang Didiek.

Secara terpisah, persidangan kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus di Pengadilan Negeri Jaksel kembali mengalami penundaanSeharusnya sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umumAlasan jaksa, rencana tuntutan belum sampai di tangan jaksa dan masih ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Masih Minim Gebrakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler