jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto berjanji akan mengajak industri dan asosiasi untuk berdiskusi.
Diskusi yang dimaksud yakni mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen.
BACA JUGA: Kemenpar Ajak Motivator Ulung dan Travelio untuk Genjot Great Batam
Goro mengaku, kenaikan ini baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri.
"Kami akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro di Jakarta.
BACA JUGA: Pengamat Curigai Rencana PLN Akuisisi PGE untuk Cari Utangan Baru
Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya.
"Kalau pabrikan ke distributor ada PPN, distributor waktu menjual pungut PPN-nya," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Cara PLN Tingkatkan Efek Ganda Pembangkit Listrik
Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu, karena itu perlu didiskusikan dengan asosiasi dan industri.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok.
Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu. Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Perhotelan Dorong Pembangunan Homestay
Redaktur : Tim Redaksi