Tengah Malam, Polisi Mengintai 2 Speedboat, Setelah Didekati, Kakap!

Senin, 02 Mei 2022 – 02:02 WIB
Polda Sumsel saat menggelar kasus penyelundupan benih lobster. Foto: dok palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Berbekal laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat speedboat di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Banyuasin, jajaran Polda Sumsel pun langsung bergerak.

Tim dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel dikerahkan melakukan pengintaian aktivitas mencurigakan tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa

Benar saja, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai yang fantastis, Rp 51,8 miliar pada Kamis tengah malam (23.35 WIB).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Hasan (53), Mulyadi (45), dan Ibrahim (19).

BACA JUGA: Mbak RM tak Mendapat Cinta dari Teman Kumpul Kebonya

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto mengatakan terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang didapatkan itulah, anggota kami Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang berpatroli melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat,” kata dia.

BACA JUGA: Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV

Tim yang dipimpin Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK kapal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Lantas mereka langsung menangkap para terduga pelaku, sebanyak tiga orang.

“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang, yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak,” imbuh Toni.

Dari 88 kotak yang diamankan, masing-masing berisi dua jenis lobster, yaitu lobster Pasir sebanyak 516.000 ekor dan Mutiara 100.800 ekor.

Petugas, lanjut dia, juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO, Speedboat Kartika dan Sei Sembilang.

Saat ini, polisi masih memburu nahkoda dan kernet kedua speedboat yang telah diamankan.

“Dari ungkap kasus yang anggota kami lakukan ini, berpotensi merugikan negara Rp 51,8 miliar sehingga para tersangka, diancam dengan pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutup Irjen Toni. (palpres/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duaarr! Ada Ledakan di Rumah Bowo, 5 Orang Terluka, Polisi Langsung Bergerak


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler