jpnn.com - BANDUNG - Seorang anggota geng motor Brigez, Wahyu Rusfia, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Rancabolang, Kecamatan Rancasari, Rabu (11/3) malam. Saat digeledah, dalam dirinya ditemukan beberapa butir tablet Riklona, psikotropika golongan IV.
Menurut Kepala Sat Res Narkoba Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto, barang yang dibawa tersangka untuk digunakan sendiri. ’’Kalau barang ini (Riklona) untuk memberikan keberanian dan penenangan bagi yang memakainya,” terang Nugroho di Markas Sat Res Narkoba, kemarin (12/3).
BACA JUGA: Posisi Sekprov Kaltim Bakal Lowong, Berminat?
Nugroho menerangkan, obat Riklona digunakan oleh penderita depresi. Untuk mendapatkan obat itu tidak sembarangan, sebab harus menggunakan resep dokter dan penggunaannya pun ada memiliki aturannya.
’’Kita masih kembangkan, untuk mengungkap peredaran obat yang diperjualbelikan secara bebas yang seharusnya musti ada petunjuk dari dokter,” jelasnya.
BACA JUGA: DPC Ogah Usung Risma, DPP PDIP Ternyata Ngotot Usung Risma
Nugroho tidak menepis tersangka adalah anggota geng motor, namun pihaknya akan tetap memperdalam soal itu. Yang jelas, Wahyu mendapatkan barang itu dari Roni yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO). ’’Tersangka membeli barang itu dengan harga Rp 130.000,” sebut Nugroho.
Wahyu yang bekerja di sebuah restoran tidak menampik dirinya anggota geng motor Brigez. Pil Riklona dibelinya juga dari sesama anggota geng itu. Alasan dirinya menggunakan barang itu demi menimbulkan rasa berani.
BACA JUGA: Lima Kabupaten di Jateng Belum Anggarkan Dana Pengawasan Pilkada
’’Biar enak aja. Saya juga belum lama pakai barang ini,” sahutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (vil/rie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tak Kompak Soal Pengusungan Risma di Pilwali Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi