Tepat, SBY Dorong Gayus Tetap Ditangani Polisi

Agar Tidak Mendelegitimasi Polri

Rabu, 24 November 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tetap mempercayai Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia pajak dan mafia hukum, Gayus Tambunan, adalah sebagai tindakan yang tepatJika Presiden mendorong kasus Gayus ke KPK, maka hal itu sama saja dengan mendelegitimasi Polri.

“Sudah tepat dan konstitusional langkah presiden mendukung Polri dalam menuntaskan kasus Gayus Tambunan karena telah sesuai dengan UUD 45 yang mengamanatkan Polri adalah lembaga penegak hukum sama halnya dengan Kejaksaan Agung," ujar Irman kepada pers di Jakarta, Rabu (24/11).

Jika selama ini Polri dan Kejaksaan Agung dianggap belum bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya secara benar, lanjut Irman, maka sudah wajib bagi Presiden untuk memperbaikinya

BACA JUGA: Karier PNS Harus Dilindungi dari Imbas Pilkada

Sebab, pertanggungjawaban akhir kinerja kabinet ada di tangan presiden.

“Sebagai subordinasi lembaga kepresidenan, Polri dan Kejaksaan Agung tentunya harus melaksanakan tugasnya dengan baik
Jika tidak melaksanakan dengan baik, maka itu menjadi tugas presiden untuk memperbaikinya karena tanggungjawab kedua lembaga itu ada pada presiden,” jelasnya.

Menyikapi desakan masyarakat agar KPK mengambil alih kasus Gayus sementara Presiden mengabaikan desakan tersebut, Irman mengatakan bahwa tidak elegan bagi Presiden mendelegitimasi Polri

BACA JUGA: BW Janjikan Penuntasan Kasus Panas

“Jika SBY melakukan langkah itu maka tindakan itu sama dengan mendeligitimasi Polri dan untuk apa memilih Kapolri jika kasus hukum semuanya dilimpahkan pada KPK," tanya Irman.

Meskipun demikian Irman juga menegaskan, dalam rangka penegakkan hukum tidak ada larangan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu
Karena KPK, lanjutnya, tidak memerlukan izin presiden untuk mengusut kasus Gayus.

Sementara calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas, mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil-alih kasus Gayus Tambunan

BACA JUGA: Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus

"Dan itu sah," kata Busyro Muqodas Moqoddas saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Hanya saja yang perlu dijaga, lanjut Busyro, proses pengambilalihan itu harus transparan dan jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dilecehkan"Supaya dimasyarakat jangan sampai ada kesan telah terjadi tindak pelecehan terhadap pihak lainKuncinya adalah dialog," kata Busyro.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benahi Papua, Pemerintah Aktifkan UP4B


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler