jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Zamzami Aulani Malik alias ZAM (26) selama 5 tahun penjara.
Zamzami merupakan terapis spa pemerkosa seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia.
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC (16) asal Australia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Kamis (30/11).
BACA JUGA: KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
BACA JUGA: Singgung Jual Beli Kasus oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Saya Punya Bukti
Hakim juga menghukum terdakwa pemerkosa bule itu dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum menyatakan langsung menerima putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menerima putusan tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga membuat putusan lebih ringan.
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ZAM, seorang karyawan spa terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (31/6/2023).
Terdakwa nekat memerkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya datang ke Bali untuk berlibur.
Korban yang saat itu datang ke tempat spa untuk melakukan sejumlah treatment.
Adapun korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya.
Setelah korban buka suara, keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak Polresta Denpasar.(ant/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam