Terapkan e-Office, Kementerian PPPA Terima Aduan Lewat Email

Rabu, 10 April 2019 – 07:00 WIB
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu. Foto : Humas KemenPPPA

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam waktu dekat akan menjalankan pelayanan publik e-Office.

Melalui kebijakan ini maka urusan surat menyurat di Kementerian PPPA akan berbentuk surat elektronik alias email.

BACA JUGA: Keadilan dan Kesetaraan Gender di Era 4.0

Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu di sela pembuka Rakortek Percepatan Pengarusutamaan Gender dengan perwakilan 16 provinsi di Kota Semarang, Jawq Tengah.

"Jadi kalau dulu pakai surat menyurat kertas direspons beberapa hari, maka dengan e-Office, surat yang masuk harus direspons dalam hitungan jam. Harus lebih cepat dari biasanya," tegas Pribudiarta.

BACA JUGA: Baru 22 Provinsi yang Wujudkan Kesetaraan Gender

Dia memastikan jika ada pihak yang merasa masih direspons lama oleh Kementerian PPPA bisa melakukan komplain.

Bentuk surat menyurat dengan email itu juga berlaku untuk pengaduan masyarakat kepada Kementerian PPPA.

BACA JUGA: Perjuangkan Kesetaraan Gender, KemenPPPA Kumpulkan 16 Pemprov

Masyarakat tidak harus datang ke kantor Kementerian PPPA karena bisa langsung mengirimkan aduan melalui email maupun website.

"Jumlah aduan dari masyarakat akan makin banyak karena lebih mudah dikirim melalui email. Ini cara kami untuk melayani dan merespons masyarakat lebih cepat," pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPPPA Susun Model Rehabilitasi Perempuan Korban Bencana


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler