JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perda-perda, agar bisa diketahui ada tidaknya penerapan perda yang sudah dicabut oleh pusat
Dia menyebutkan, ada tim gabungan dari Depdagri dan Depkeu yang terus melakukan supervisi perda-perda
BACA JUGA: Kelulusan CPNS Bisa Dianulir
Dia menyebutkan, perda-perda yang dibatalkan biasanya perda yang mengatur pajak, retribusi, dan perizinan"Yang dibatalkan berkaitan dengan uang
BACA JUGA: Pengusaha Manjakan Aparat Sejak Dini
Pajak, retribusi dan perizinan," ujar Timbul Pudjianto usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12)Saat ditanya apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada daerah yang masih bandel menerapkan perda yang sudah dicabut, Timbul menjawab, wacana yang sudah dipikirkan adalah dengan memotong jatah Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut
BACA JUGA: Gagal Reformasi, Tunjangan Dipangkas
Besaran pemotongan DBH tergantung dari jumlah pajak atau retribusi yang dipungut daerah berdasar perda yang sudah dibatalkan ituDikatakan, jenis sanksi yang dipikirkan itu muncul setelah dirinya berbicara dengan Dirjen Perimbangan Depkeu, Mardiasmo"Itu baru wacana yang kita kajiKita lihat dulu mana yang tidak menimbulkan keresahan," kata Timbul(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Mulai Gerak Respon Audit Century
Redaktur : Soetomo Samsu