Terapkan Perda Bermasalah, DBH Disunat

Selasa, 15 Desember 2009 – 19:41 WIB

JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perda-perda, agar bisa diketahui ada tidaknya penerapan perda yang sudah dicabut oleh pusat

Dia menyebutkan, ada tim gabungan dari Depdagri dan Depkeu yang terus melakukan supervisi perda-perda

BACA JUGA: Kelulusan CPNS Bisa Dianulir

Dia menyebutkan, perda-perda yang dibatalkan biasanya perda yang mengatur pajak, retribusi, dan perizinan


"Yang dibatalkan berkaitan dengan uang

BACA JUGA: Pengusaha Manjakan Aparat Sejak Dini

Pajak, retribusi dan perizinan," ujar Timbul Pudjianto usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12)
Ditambahkan, hingga saat ini masih ada ribaun perda yang dikaji.

Saat ditanya apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada daerah yang masih bandel menerapkan perda yang sudah dicabut, Timbul menjawab, wacana yang sudah dipikirkan adalah dengan memotong jatah Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut

BACA JUGA: Gagal Reformasi, Tunjangan Dipangkas

Besaran pemotongan DBH tergantung dari jumlah pajak atau retribusi yang dipungut daerah berdasar perda yang sudah dibatalkan itu

Dikatakan, jenis sanksi yang dipikirkan itu muncul setelah dirinya berbicara dengan Dirjen Perimbangan Depkeu, Mardiasmo"Itu baru wacana yang kita kajiKita lihat dulu mana yang tidak menimbulkan keresahan," kata Timbul(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Mulai Gerak Respon Audit Century


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler