“Aturan (kompensasi keterlambatan) ini sifatnya mengikat meski tak dibubuhi bentuk sanksi
BACA JUGA: UU Pelayaran Batasi Investasi Asing
Konsumen bisa menjadikan aturan ini sebagai landasan hukum untuk melakukan gugatan kerugian,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno.Ketentuan mengenai pemberian kompensasi akibat keterlambatan keberangkatan pesawat tercantum dalam pasal 36, Keputusan Menteri (KM) 25/2008, yang ditetapkan 25 Juni 2008
BACA JUGA: Charoen Target Sales Rp 12 T
Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar, snack, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lainSelain itu, penumpang dapat meminta kompensasi lebih kalau terlambat lebih dari 180 menit atau penerbangan dibatalkan
BACA JUGA: Bayan Dapat Pinjaman USD 300 Juta
Dalam kondisi itu, maskapai wajib memberikan akomodasi hingga penumpang diangkut penerbangan hari berikutnya“Untuk pembatalan penerbangan karena kesalahan pihak maskapai, penumpang dimungkinkan mengambil akomodasi hingga hari berikutnya atau berhak meminta kembali harga tiket secara penuh (refund),” lanjutnya.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, pemerintah memberikan aturan yang lebih ketat kepada maskapai dibanding sebelumnyaMisal, jika dulu untuk mendirikan maskapai hanya dibutuhkan dua pesawat sewa, kini pengusaha harus memiliki setidaknya lima pesawat, dua diantaranya harus milik sendiri“Untuk maskapai carter setidaknya harus menguasai tiga pesawat, satu diantaranya milik sendiri,” tambahnya.
Selain itu, sebelum mengajukan izin pendirian maskapai, pemilik juga harus menunjukkan neraca keuangan terakhirSebab, pemerintah tidak mau ada maskapai yang dikelola dengan kondisi keuangan yang burukMeski begitu ada kekhawatiran bahwa laporan keuangan itu akan bocor kepada publik, padahal hal itu sifatnya confidential (rahasia)
”Kami tidak akan menyimpan data ituHanya tunjukkan saja sebagai syarat,” jelasnya tentang antisipasi masalah kebocoran itu. (wir/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Gas Tangguh Selesai Akhir 2008
Redaktur : Tim Redaksi