Ketua majelis hakim sidang Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan proyek pengadaan sapi impor, kain sarung dan mesin jahit, yang pelaksanaannya pada tahun 2004 dan tahun 2006 itu
BACA JUGA: Ahmadiyah Nilai Menteri Agama Tak Netral
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa patut dihukum," ungkapnya.Menurut Tjokorda pula, sebagai Mensos waktu itu, BC bersalah karena telah menyetujui adanya penunjukan langsung
BACA JUGA: SBY: Masyarakat Tak Boleh Dihantui Teror
Penggelembungan proyek yang pelaksanaannya di tahun 2004 dan 2006 tersebut, juga disebutkan telah merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.Meski tidak menikmati, hakim menilai BC bersalah karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, dari suatu kebijakan yang menyalahi aturan
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Bachtiar yang juga adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP itu, sejenak sempat terdiam
BACA JUGA: Sketsa Kurir Bom Disebar Ke Seluruh Polsek
Sebelum kemudian, saat dipersilakan untuk menanggapi vonis, ia pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.Usai berembuk tak sampai lima menit, mantan Mensos yang selalu berkopiah dan tampil mengenakan batik itu, akhirnya kembali ke kursi pesakitanKepada majelis hakim, Bachtiar lantas menyebutkan pihaknya akan pikir-pikir dulu (atas vonis itu)"Saya akan pikir-pikir," ujarnyaSementara sebaliknya, pihak JPU juga mengaku akan memanfaatkan waktu sepekan yang disediakan, untuk menyikapi putusan itu.
Dalam keterangannya seusai sidang ditutup, Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan, apa gerangan sikapnya kelakDalam arti, apakah akan menerima, atau menolak vonis 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadapnya tersebut"Itu saya serahkan kepada kuasa hukum," tandasnya.
Hanya saja, ditegaskan oleh Bachtiar, dalam putusan majelis hakim itu, sudah jelas disebutkan bahwa dirinya tidak ikut menikmati hasil penyimpangan keuangan di Depsos tersebut"Tadi kan sudah kita dengar bersama, putusan (yang) dibacakan," ungkapnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada BC sendiri, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang mendakwanya dengan hukuman tiga tahun penjara"Rentang waktu hukuman segitu sebenarnya sudah cukup lama, bagi seorang mantan pejabat seperti Pak Bachtiar," celetuk salah seorang pengunjung pula.
Sementara sebelumnya, jelang menit-menit penetapan vonis terhadapnya itu, Bachtiar sendiri sebenarnya tampak cukup tenangIa duduk nyaman di kursi pesakitan, dan serius menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu Bareng Cicit Soeharto, Pamen Polri Bakal Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi