Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral

Rabu, 16 Februari 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesiRabu (16/2), Majelis Kode Etik di Mabes Polri menyatakan Kombespol Pambudi Pamungkas terbukti melanggar etika profesi kepolisian

BACA JUGA: Syarat Diperketat, Pengiriman TKI Turun Pesat

Namun demikian, meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas meminta maaf kepada institusi dan mengikuti pembinaan moral dan etika.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujar Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombespol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat selulernya kepada wartawan, Rabu petang.

Selain itu disebutkan, hukuman lain yang dijatuhkan majelis yakni memutasi Pambudi dari Korps Reserse dan Kriminal, karena dinilai tak layak lagi memangku jabatan itu

BACA JUGA: Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis

"Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindahtugas dengan jabatan yang berbeda," tambahnya.

Disebutkan Boy pula, sejumlah kesalahan yang terbukti dilakukan Pambudi yakni pertama, tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus Gayus
Kedua, tidak melakukan gelar perkara dan tidak melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan

BACA JUGA: ICW: Koruptor Jangan Bicara HAM!

Ketiga, mencitrakan negatif lembaga Polri melalui pemberitaan negatif pada mediaKeempat, ketika menjadi Kepala Unit (Kanit III Bidang Pajak dan Asuransi di Dir II Ekonomi Khusus) tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesionalKelima, tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundering.

"Pasal yang dilanggar sebagai berikut, (yakni) Pasal 5 huruf A dan BPasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b (aturan internal Polri)," tambah Boy Rafli.

Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP MardiyaniHukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjaraDengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja ErizmanSeperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler