BACA JUGA: Syarat Diperketat, Pengiriman TKI Turun Pesat
Namun demikian, meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas meminta maaf kepada institusi dan mengikuti pembinaan moral dan etika."Kewajiban pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri
Selain itu disebutkan, hukuman lain yang dijatuhkan majelis yakni memutasi Pambudi dari Korps Reserse dan Kriminal, karena dinilai tak layak lagi memangku jabatan itu
BACA JUGA: Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
"Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindahtugas dengan jabatan yang berbeda," tambahnya.Disebutkan Boy pula, sejumlah kesalahan yang terbukti dilakukan Pambudi yakni pertama, tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus Gayus
BACA JUGA: ICW: Koruptor Jangan Bicara HAM!
Ketiga, mencitrakan negatif lembaga Polri melalui pemberitaan negatif pada mediaKeempat, ketika menjadi Kepala Unit (Kanit III Bidang Pajak dan Asuransi di Dir II Ekonomi Khusus) tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesionalKelima, tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundering."Pasal yang dilanggar sebagai berikut, (yakni) Pasal 5 huruf A dan BPasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b (aturan internal Polri)," tambah Boy Rafli.
Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP MardiyaniHukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjaraDengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja ErizmanSeperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi