Terdakwa Minta Menteri Sudirman Jadi Saksi

Jumat, 12 Februari 2016 – 08:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo. Permintaan itu datang dari terdakwa penyuap dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lrenius Adii. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/2), Irenius juga meminta Selain Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, kedua petinggi Kementerian ESDM itu memiliki keterkaitan yang jelas dengan kasu suap yang dibongkar KPK ini.

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Beri Kursi Menteri ke Pendatang Baru

"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said) juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," kata penasihat hukum Irenius, Iwan Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Namun, permintaan itu ditolak jaksa. Jaksa berdalih pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak terkait langsung dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan. 

BACA JUGA: TNI Bakal Punya Pesawat Tempur Buatan Anak Negeri

Sedangkan Rida yang telah dipanggil untuk menjadi saksi tak bisa hadir. "Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," ungkap Jaksa KPK Joko Hermawan.

Hakim yang mengadili perkara ini kemudian memberi kesempatan bagi Irenius untuk menghadirkan saksi meringankan. Pengacara pun sepakat menghadirkan satu saksi meringankan dan dua saksi ahli.

BACA JUGA: Bareskrim Siap-siap Panggil Masinton...Seizin Presiden

Irenius diketahui sempat mengajukan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke Dewie. Namun, Dewie meminta uang pengawalan sebesar Rp 2 miliar untuk memperjuangkan agar masuk APBN.

Irenius sepakat atas permintaan uang itu dengan syarat perusahaan milik kenalannya, Setyadi, menjadi pelaksana proyek tersebut. Irenius dan Setyadi pun memberikan uang muka ke Dewie melalui asisten pribadinya Rinelda Bandaso sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun, begitu transaksi selesai, Irenius, Setyadi, dan Rinelda ditangkap KPK. Kemudian menyusul Dewie dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dicokok di tempat terpisah.

Sudirman Said sempat diperiksa KPK dalam kasus ini pada 13 November lalu. Dia menjelaskan proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN Kementerian ESDM.

"Karena diajukan enggak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak. Administrasinya mesti beres, studi kelayakan, detail engineering, segala macem," katanya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda dan Lion Dikabarkan Hampir Tabrakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler