Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak

Rabu, 07 Juni 2017 – 16:40 WIB
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup fantastis.

Terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu diketahui memiliki puluhan sepeda motor dan sejumlah kendaraan mewah.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Mau Menakut-nakuti Saya?

Hal itu terungkap dalam sidang perkara Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sopir Handang yang bernama Suwardi.

Awalnya, hakim anggota Emilia Djaja Subagja meneliti isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Suwardi. Dalam BAP itu, Suwardi menyebut Handang memiliki banyak kendaraan.

BACA JUGA: Hmmm, Ini Bantahan Fadli Zon soal Dugaan Pajaknya Bermasalah

"Ini di BAP anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?" ujar Emilia kepada Suwardi.

Suwardi pun tak menampiknya. Meski demikian, dia tidak mengetahui asal-usul harta milik majikannya.

BACA JUGA: Terseret Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah Serang KPK dan Singgung Ipar Jokowi

Hanya saja, Suwardi juga mengungkapkan bahwa ada salah satu motor majikannya yang menggunakan namanya sebagai pemilik. Yakni Honda Vario. "Saya tidak tahu itu buat apa," ujar Suwardi.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Selain itu, ada pula masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Alhamdulillah Saya Bersih, Tidak Bisa Diganggu Gugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler