Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus

Jumat, 03 Maret 2017 – 03:15 WIB
Suranta Ginting saat menjalani sidang di PN Batam, kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sebagai penjual jeruk, Suranta Ginting masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Namun sayang, aksi pertamanya sebagai kurir langsung gagal hingga menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

BACA JUGA: Bawa 200 Ekstasi Naik Bus, Ibu Muda Ini Ditangkap

Diketahui, terdakwa menjadi kurir sabu yang menyimpan barang bukti dalam anus. Perbuatan itu ia lakoni atas permintaan rekannya Inal (DPO) di Malaysia, yang dulunya sama-sama penjual buah di Tiban.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sebagai ongkos, terdakwa menerima biaya Rp 2 juta dari Dedi (DPO).

BACA JUGA: PNS Pernah Jadi Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi

Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia menemui Inal (15/10) 2016 lalu. Dua paket sabu yang dibalut dalam kondom sudah disiapkan, dan dimasukkan ke anus terdakwa.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke Batam melalui ferry yang berlabuh di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Tapi karena kesakitan, terdakwa berjalan tertatih-tatih yang menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Dua Minggu, Sikat 156 Tersangka Kasus Narkoba

Terdakwa diperiksa, dan terlihat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu dengan total berat 106 gram.

Jaksa Arie Prasetyo membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Arie.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.

"Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal," ucap terdakwa.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Oknum Polisi Digerebek di Rumah Mertua


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler