Mulai 2011 ini, bagi mereka yang menerima penghasilan di luar gaji, uang pensiun dan tunjangan yang memang sudah diterima setiap bulan, maka setiap penerimaan imbalan kerja di luar itu, semua yang berasal dari APBN atau APBD, akan dikenai pajak Pph (sesuai) pasal 21
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
"Jika menerima imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, maka penghasilan itu akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, final,' ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsjah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).Dalam ketentuan itu, aturannya adalah (pajak) 0 persen bagi yang berpenghasilan bruto bagi PNS golongan I dan II atau golongan pangkat Tamtama dan Bintara bagi TNI/Polri
BACA JUGA: DPR Anggap APBN Gagal Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kemudian, sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III, anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011
BACA JUGA: Pemerintah Optimis, Pengamat Pesimis Ekonomi Membaik
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkanTambahan tarif PPh tersebut dipotong dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan tersebut," jelas Iqbal(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPS: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Melebihi Target
Redaktur : Tim Redaksi