Terima Gratifikasi, Kapan Polisi yang Terlibat Tambang Pasir Lumajang Dipidana?

Selasa, 03 November 2015 – 10:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota Polsek Lumajang, Jawa Timur, sudah divonis bersalah dalam sidang kode etik di Polda Jatim terkait kasus gratifikasi tambang illegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang Senin (2/11). 

Polri mengisyaratkan akan membawa ketiganya ke pidana karena unsur gratifikasi sudah terbukti. Sayang, kapan proses pidana itu akan mulai dijalankan belum bisa dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan. 

BACA JUGA: Jokowi Minta Menteri Tak Polemikkan Perpres dan Inpres

"Nanti, saya belum tahu pasti (kapan proses pidana). Tapi, unsur gratifikasi sudah terpenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan.

Tiga polisi yang terlibat tambang pasir ilegal itu adalah mantan Kapolsek Lumajang AKP Sudarminto, mantan Kanit Reskrim Polsek Lumajang Ipda Samsul Hadi, dan anggota Polsek Aipda Sigit Purnomo. 

BACA JUGA: Istana Bantah Anggapan Foto Jokowi dan Suku Anak Dalam Hasil Rekayasa

Ketiganya dikenai hukuman disiplin pada persidangan etik dengan agenda pembacaan vonis pada sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, Senin (19/10). 

BACA JUGA: Waspada! Ada Indikasi Pansus Pelindo II Ditunggangi Mafia

Mereka juga dikenai sanksi teguran tertulis, mutasi demosi (penurunan jabatan) dan penempatan khusus selama 21 hari.

Namun demikian, Anton memastikan bahwa sejauh ini belum ada keterlibatan oknum anggota Polri lainnya di Jatim dalam kasus tambang illegal itu. "Hanya sampai ke Polsek," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ditantang Pecat Seluruh Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler