jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara. Andhi diyakini jaksa terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan," kata KPK Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Andhi Pramono membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, USD249.500 atau sekitar Rp3,58 miliar, dan SGD 404 ribu atau sekitar Rp 4,93 miliar.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang hingga Rumah Andhi Pramono
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Andhi Pramono.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Andhi Pramono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan
Selain itu, perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga