jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak tujuh dari total 534 narapidana (napi) muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan yang sempat menjalani masa hukuman, dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Selasa (4/6) lalu.
Ketujuh napi Lapas Kerobokan itu bebas setelah menerima remisi atau masa potongan serangkaian perayaan Lebaran (Idul Fitri) 1440 H tahun 2019.
BACA JUGA: Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan tujuh napi yang mendapat remisi lebaran langsung bebas. Mereka adalah Bustanil Arifin (Pasal 170 KUHP/7 bulan); Aris Purwanto (Pasal 363 KUHP/1 tahun 6 bulan); Ade Akbar (Pasal 362 KUHP/ 8 bulan); Handoyo (Pasal 362 KUHP/7 bulan), Syaprudin Muhamad Nasir (Pasal 362 KUHP/ 1 tahun 3 bulan), Taufik Kanu (Disersi/8 bulan); dan Tri Widodo Mulyono (Pasal 372 KUHP/9 bulan).
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
BACA JUGA: Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi
Masih menurut Tonny, selain tujuh napi, saat perayaan lebaran ada sebanyak 354 napi yang diusulkan mendapat remisi. Namun dari total itu, hanya ada sekitar 341 usulan yang terealisasi.
“Sepuluh napi lainnya sudah dibantar ke Lapas lain dan tiga napi lainnya lagi masih dalam proses perbaikan SK,” terangnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Sedangkan khusus napi asing, saat lebaran ada empat napi yang mendapatkan remisi,. Tiga di antaranya warga Malaysia, yakni Ahmad Fazlin, Muhamad Faliq, Nurhisham. Sedangkan satu sisanya yakni napi asal Turki, Ulvi Tuker. “Empat napi asing ini semuanya mendapat remisi lebaran selama 1 bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tonny juga menjelaskan jika saat ini, dari total kapasitas Lapas Kerobokan sebanyak 323 orang. Saat ini ada sekitar 1.713 warga binaan (Napi dan tahanan) di Lapas Kerobokan. “Atau kata lain terjadi over kapasitas sebanyak 500 persen,” imbuhnya.
Sedangkan dari total 1.713 warga binaan, sebanyak 65 persennya adalah terpidana narkoba.(JPG/rb/pra/ara/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi