jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang menjerat Balon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka dipastikan akan bergulir ke pengadilan.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
BACA JUGA: Apapun Putusan PTTUN, JR Saragih Diminta Bersikap Legawa
Tim jaksa untuk menangani kasus itu pun akan segera dibentuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, setelah menerima SPDP milik JR Saragih, selanjutnya Kejati Sumut segera akan menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.
BACA JUGA: Datangi Panwaslih, Relawan Protes Penetapan Tersangka JR
“SPDPnya masih di ruang Pak Waka Kejati Sumut, jadi sekarang belum ada ditunjuk tim JPU. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/3) siang.
Menurut Sumanggar, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu, proses hukumnya di luar KUHPidana.
BACA JUGA: Tim Sukses Yakin Peluang JR Saragih di Pilgubsu Belum Sirna
Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat.
“Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan di luar KUHPidana,” tandasnya.(gus/prn/bal/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih
Redaktur & Reporter : Budi