Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan

Kamis, 15 September 2022 – 09:14 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/9). Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/9).

"Hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Rumah Lukas Enembe Tersangka KPK Dijaga Ketat Ribuan Orang, Ada Apa?

Fikri menerangkan tim jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan sesuai dengan fakta persidangan.

"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," kata dia.

BACA JUGA: Ada Isu Anies Baswedan Tersangka, Begini Respons KPK

Diketahui Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2,4 miliar.

Ardian diyakini menerima suap agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: KPK Tepis Isu Anies Sudah jadi Tersangka Formula E

Uang itu diduga diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Peristiwa itu berawal pada Maret 2021, ketika Andi Merya masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur.

Andi Merya menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Kemudian Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.

Selanjutnya Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya.

Kemudian, Kolaka Timur mengajukan kepada Ardian Noervianto dana PEN daerah sejumlah Rp 350 miliar.

Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian menyanggupi Rp 300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur.

Setelah pertemuan, M. Syukur beberapa komunikasi dengan Ardian menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.

Kemudian Ardian menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk jatah 2021.

Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah.

Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar satu persen kepada M  Syukur.

Atas permintaan tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman melalui Roesdianto Emba.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis, suami Andi Merya, mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2 miliar ke rekening Roesdianto Emba.

Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui M. Syukur dan Sukarman.

Atas hal itu, Ardian memprioritaskan dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK), dan Kemendagri yang hasilnya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar.

Terdakwa Ardian meminta usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat rekomendasi baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 151 miliar.

Setelah pengajuan dana PEN itu berhasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi.

Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar, sedangkan Rp 500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang membantu.

Selain itu, Ardian, Laode, dan Sukarman juga diduga menerima uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

Total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp 2,4 miliar.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Lukas Enembe Cs Jadi Tersangka Berdasarkan Bukti yang Jelas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler