Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui

Rabu, 23 November 2016 – 20:59 WIB
Jaksa Fahri Nurmalo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang. 

Jaksa Devianty Rochaeni divonis 4 tahun penjara, sedang jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Info Makar Seharusnya Tak Diungkap tapi...

Keduanya divonis majelis hakim yang dipimpin Longser Sormin, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 9 dan 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Longser Sormin menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

BACA JUGA: IMM: Bangsa di Ambang Keretakan, Segera Tahan Ahok

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Devi, Longser Sormin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair kurungan 4 bulan.

BACA JUGA: Panglima: AS dan Australia Sebarkan Hoax Soal Habib Rizieq

Sebelum membacakan amar tuntutannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menciderai korps penegak hukum (kejaksaan).

Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. 

Khusus untuk terdakwa Deviyanti, ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam uraiannya menyatakan, terdakwa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani. 

Selain itu, juga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.

Menurutnya, saat itu terdakwa Fahri dan Devyanti patut diduga menerima uang senilai Rp 300 juta untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas Tahun Anggaran 2014 di Dinkes Subang.

Hakim menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara uyang ebrsih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Serta pasal 1 ayat dua UU No 16 tahun 204 tentang kejaksaan RI pasal 4 angka 8 Peraturan pemerintaj No 53 tahun 2010 tentang disipilin pegawai negeri, dan pasal 7 ayat satu hurup b peraturan Jaksa Agung RI.

Atas putusan tersebut, tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir, sementara kedua terdakwa menerima putusan majelis tersebut. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bandingkan Penanganan Kasus Adik Kandung Ratu Atut dan Irman Gusman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler