jpnn.com, BALIKPAPAN - Tindakan yang dilakukan Irmawati ini tak boleh ditiru.
Mengaku karena terdesak ekonomi, ibu rumah tangga ini nekat menjadi bandar toto gelap (togel) online.
BACA JUGA: Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?
Warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah itu akhirnya diciduk Unit Jatanras Polresta Balikpapan di kediamannya, Sabtu (29/4) malam.
Ketika dibekuk, dia tengah merekapitulasi data judi togel yang digelutinya akhir-akhir ini.
BACA JUGA: Kakek Empat Kali Masuk Bui, Mau Jadi Apa?
“Buat nutupin kebutuhan sehari-hari, Mas. Suami kerja serabutan. Makanya jadi bandar setahun belakangan,” ucap Irma di Mapolresta Balikpapan, Senin (1/5).
Dia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Mathari Membiayai Sekolah Anak Dengan Cara Haram
“Memang total bisa sampai Rp 700 ribu. Tapi, untungnya hanya segitu dan enggak setiap hari,” lanjutnya.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polresta Balikpapan Iptu Suharto menuturkan, Irma akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1(1) KUHP tentang Perjudian.
“Kami terima laporan adanya judi online di kawasan itu. Setelah ditelusuri terungkap aktivitas tersangka ini,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu dan tiga lembar data rekapitulasi judi.
“Penyidikannya masih kami kembangkan. Kemungkinan masih ada jaringan judi togel lain,” tutupnya. (ryu/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi
Redaktur & Reporter : Ragil