Terinspirasi Dimas Kanjeng, Komplotan Bawa Kabur Rp 500 Juta

Kamis, 05 April 2018 – 23:14 WIB
Penipuan dengan modus penggandaan uang di Tangerang Kota (Foto: Tangerangekspres.co.id)

jpnn.com, TANGERANG - Terinspirasi dari aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sekomplotan orang berhasil menipu warga Banjar Wijaya Tangerang dengan meraup uang hingga Rp 500 juta.

Dalam keterangan Polres Metro Tangerang Kota, keempat penipu masing-masing berinisial AG (53), IS (31), FF (38) dan R (53), baru menjalankan aksi menipu masyarakat dengan modus penggandaan untuk pertama kali.

BACA JUGA: Begini Cara Kiai Palsu Tipu Korbannya

“Tersangka sudah ditangkap di dua tempat dengan barang bukti 135 juta rupiah, dua unit mobil dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat korban tertidur. Menurut pemeriksaan, tersangka baru kali pertama melakukan aksinya dan terinspirasi dari kejadian serupa di televisi,” ungkap Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi.

Aksi keempat penipu tersebut berhasil dihentikan setelah korban bernama Joko Dwi Sasongko (47) melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA: Simpan Dua Gentong yang Katanya Berisi Uang, Oh Ternyata

Lebih lanjut, Harley menceritakan kronologis aksi kawanan penipu tersebut. Dari hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bertemu salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai orang yang pernah sukses menggandakan uang kepada tersangka AG.

Tertarik iming-iming bisa mendapatkan uang berlipatganda dalam waktu singkat, koban pun langsung menemui AG di sebuah restoran.

BACA JUGA: Retno Sedang Beraksi di Kamar Hotel Saat Polisi Datang

“Saat itu untuk meyakinkan si korban, AG dan temannya mempraktikkan. Mereka memutari mobil sebanyak empat kali dan di dalam mobil ada uang Rp 400 ribu yang sebelumnya tidak ada. Atas hal itu korban yakin serta percaya kepada para tersangka,” tambah Harley, Rabu (4/3), lansir Tangerangekspres.

Keesokan hari, korban dibawa para tersangka ke salah satu hotel di daerah Cipanas, Bogor, untuk menggandakan uang.

Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampuri obat tidur. Saat korban tertidur, keempat tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil uang Rp 500 juta milik korban yang tersimpan di mobil korban.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (mg-05/bha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanjeng Mami Mami Ngaku Bisa Temukan Harta Karun Zaman Nabi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler