jpnn.com, MALINAU - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Malinau menggelar razia di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kota usai pawai takbiran, Selasa malam (4/6).
“Hasilnya, tilang ada 34, dengan rincian knalpot racing ada 16 pengendara, tidak ada kaca spion dan ban kecil 9 pengendara dan tidak pakai helm semua (pengendara dan yang dibonceng ada 9,” sebut Kasatlantas Polres Malinau IPTU Yudi Pribadi, SH, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Peserta dari Luar Negeri Ramaikan Aco Lundayeh di Malinau
Saat razia, kata IPTU Yudi, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pengendara disuruh melepas sendiri knalpotnya dan langsung dihancurkan di tempat.
Baca: Ternyata Ini Alasan Dude dan Icha Tunda Acara Liburan Bersama Keluarga
BACA JUGA: Ogah Kalah dari Kampung 3D, Desa di Malinau Andalkan Ukiran
“Pengendaranya sendiri yang melepas (knalpot racing) dan menghancurkannya sendiri,” bebernya.
Itu dilakukan, kata mantan Wakapolsek Malinau Kota ini, agar knalpot racing yang dipakai tidak digunakan lagi oleh mereka.
BACA JUGA: Siapkan Waktu Anda, Malinau Segera Gelar Event Budaya Seru
Knalpot racing, lanjutnya, memang dilarang keras. Jadi, tidak hanya saat malam takbiran, tapi di hari-hari lain pun apabila ditemukan di jalan akan ditindak oleh petugasnya.
Baca: Bocah 8 Tahun Kaget Lihat Ibunya sudah Tidak Bernyawa di Rumah
“(Disuruh lepas dan dihancurkan) Biar mereka tidak kembali menggunakan,” tegasnya.
Ketegasan yang pihaknya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya.
“Mari taati aturan berlalu lintas. Gunakan helm, pakai sabuk pengaman, jangan melawan arus,” pesannya. (ags/nri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan 2 Hari Demi Ikut UNBK, Mereka Juga Anak Indonesia
Redaktur & Reporter : Budi