jpnn.com - BALIKPAPAN - Polres Balikpapan akhirnya membeber penggerebekan di Delta Karaoke & CD’S Club Balikpapan, Ahad (10/8) dini hari lalu. Ada sebelas orang diduga sedang menggunakan narkoba jenis ekstasi dalam penangkapan sekira pukul 02.00 Wita tersebut.
Seminggu setelah kejadian itu, Polres Sabtu (16/8) siang mengungkapkan, delapan dari sebelas orang tersebut diserahkan ke Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Balikpapan untuk direhabilitasi. Mereka adalah Zainuddin (40), M Yandi (38), Saleh (51), Juhaeni (38), M Ziqi Miladika (32), Ahya Agus (39), Zulkifli (35), dan Asriyati (43). Nama terakhir merupakan satu-satunya perempuan.
Dari hasil tes urine, mereka positif mengandung amphetamin dari narkotika. Meski begitu delapan orang tersebut hanya akan direhabilitasi.
BACA JUGA: 370 Napi di Banyuwangi Terima Remisi, 12 Orang Langsung Bebas
“Mereka diduga sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi,” kata Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Ricky Nelson Purba. Saat dijemput BNNK, mereka terus tertunduk.
Asriyati bahkan coba menyamarkan diri dengan memakai topi. Rambutnya digulung dan dimasukkan ke dalam topi. Semuanya dibawa menggunakan dua mobil KT 1810 AJ dan KT 1857 KN. Belakangan diketahui bahwa Asriyati merupakan anak dari Bupati Paser Ridwan Suwidi.
“Bukan yang anggota DPRD Paser (anak bupati lainnya, Red), tapi adiknya (yang ditangkap alias Asriyati, Red),” kata Kapolres Balikpapan AKBP, Andi Aziz Nizar.
Nasib berbeda dialami Fahri, Eko, dan Alfiah yang sudah berstatus tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Balikpapan karena diduga sebagai pemilik dari tiga butir ekstasi yang ditemukan polisi di ruangan karaoke.
BACA JUGA: Gelombang Capai 4 Meter, BMKG Ingatkan Nelayan tak Melaut
“Hasil labfor memang semua positif. Namun delapan orang itu tidak tahu kalau minumannya sudah dicampur narkoba,” terang Ricky.
Tiga orang tersebut kini didakwa UU Narkotika 35/2009 pasal 130 junto pasal 112 junto pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. “Senin (18/8) akan kami rilis ketiganya,” janjinya kepada wartawan.
Di tempat yang sama, Kasi Pemberantasan BNNK Balikpapan Supartono Sudin mengungkapkan, jenis rehabilitasi masih bisa ditetapkan.
Pihaknya harus melakukan asesmen terlebih dahulu. “Tim yang menangani (asesmen) ada dari polisi, BNN, dokter, dan psikolog,” ujar Supartono.
BACA JUGA: Tolak Fortuner, DPRD Jombang Minta Camry
Rehabilitasi tersebut, diterangkannya, sesuai dengan UU 35/2009 pasal 54 dan 55 serta peraturan bersama Mahkamah Agung (MA), Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos, terkait penanganan pengguna narkoba. “Rehabilitasi itu ada dua, menetap dan jalan.
Sama dengan sakit, rawat inap dan rawat jalan,” jelasnya. Ahad dini hari lalu, berdasarkan informasi yang diterima media ini, sebuah room berukuran besar di Delta digerebek polisi. Saat itu di ruangan ada sebelas orang. Polisi menggerebek karena sebelumnya muncul laporan di sana ada penggunaan barang haram. Ternyata, polisi mendapati tiga butir ekstasi tercecer di bawah meja.
Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres. Namun, setelah beberapa hari tak kunjung memberi penjelasan kepada publik, di Mapolres pada Kamis (14/8) lalu, Ketua Gerakan Anti-Narkotika (Granat) Balikpapan Kiki Asikin “menodong” Kapolres Andi Azis Nizar untuk mengklarifikasi kejelasan kasus tersebut.
“Karena informasi yang beredar, Anda melepaskan salah satu tersangka,” timpal Kiki.
Mendengar ini, Kapolres langsung menjawab dengan suara meninggi. “Jangan asal ngomong Anda. Anda tahu dari mana? Demi langit dan bumi, saya pertaruhkan jabatan saya dalam kasus ini,” teriak Kapolres seraya tangannya menunjuk ke arah atas dan bawah.
“Nanti setelah semua selesai (penyelidikan), pasti saya beberkan,” tambahnya. Dan, kemarin, Polres memenuhi janjinya.(edw/zal/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP-Bakesbanglinmas Tawuran
Redaktur : Tim Redaksi