jpnn.com, JAKARTA - Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2018 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Minggu 14/1).
BACA JUGA: Mayor Inf Anang, Pantang Mandi saat Tugas di Tengah Hutan
Menurut Sabrar, keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.
BACA JUGA: Benny Sabdo: Mahar Politik Melahirkan Bandit Demokrasi
Terkait personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada dapat kembali ke kedinasan, Mayjen Sabrar menyampaikan bahwa prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang serta dihadapkan dengan segala risiko yang mungkin terjadi.
“Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi risiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI,” katanya.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Ikut Pilkada, Pati TNI-Polri Sudah Mundur dari Institusinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Penyebab Parpol Cabut Dukungan di Detik-Detik Akhir?
Redaktur & Reporter : Friederich