jpnn.com, BINTAN - Mantan Kasatnarkoba Bintan AKP Dasta Analis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persekongkolan penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bintan, Rabu (26/7).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
BACA JUGA: Kapal Wanderlust Didesain Bawa Narkoba, Ada 10 Ruangan, 8 Khusus Bahan Bakar
"Hari ini (kemarin,red) penetapan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengatakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan ini, terancam hukuman penjara lima tahun. Tak hanya itu saja, Da juga terancam diberhentikan dari korps kepolisian.
BACA JUGA: Terbongkar, Mesin Pemoles Sepatu untuk Seludupkan 256 Kg Sabu-sabu
"Untuk pengusutan kode etik dan pidananya bisa berjalan beriringan nantinya," ujar Erlangga.
Apakah Da akan ditahan atau tidak? Erlangga mengatakan masih belum mengetahui tentang hal itu. "Belum tau, bisa saja langsung ditahan atau tidak. Tergantung penyidiknya nanti," ucapnya.
BACA JUGA: Aksi Dramatis Polisi Sergap Pengedar Narkoba di Bangka
Sebelum penetapan tersangka atas Da, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menaikan status lima orang mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan sebagai tersangka. "Selain itu juga ada sipil satu orang," ujar Erlangga.
Saat ini kelima orang oknum polisi itu, kata Erlangga masih tahan di Mapolda Kepri. Untuk menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik.
Lima orang oknum mantan anggota reserse narkoba Polres Bintan ini juga terancam dipecat, akibat menjual barang bukti sabu seberat 5 ons. Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yakinlah pada Polda Kepri. Soal narkoba, kami tidak pernah main-main. Contohnya saja, sudah 47 anggota polisi terlibat narkoba kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,red)," kata Irjen Pol Sam Budigusdian, Rabu (19/7) lalu.
Sam mengencam tindakan kelima orang oknum polisi tersebut. Mereka tak hanya menjual barang bukti, tapi juga mengganti barang bukti yang ada dengan tawas. Sehingga berat barang bukti yang diamankan tetap sama, saat di awal penggerebakan.
"Ini tindakan tercela. Walaupun memang tidak semuanya (barang bukti ditukar,red). Dari penyelidikan kami hingga sekarang ini, hanya 5 ons saja yang diganti tawas," ujarnya.
Kelima orang tersebut, dipastikan Sam akan dihukum sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Dan bila nantinya kelima orang tersebut dihukum penjara diatas 3 bulan, maka dipastikan akan dipecat dari kapolisian Republik Indonesia. "Ini pasti pidana," ucapnya.
Sam juga berjanji akan melakukan tindakan tegas, bila atasan dari kelima oknum polisi ini ikut terlibat dalam tindakan menjual barang bukti tersebut. "Siapapun yang terlibat di sini, akan ditindak," kata Sam.
Kasus ini mencuat setelah Polres Tanjungpinang mengamankan bandar narkoba jenis sabu. Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, bandar tersebut ternyata mendapatkan sabu itu dari oknum polisi di Polres Bintan.
Sehingga pihak Polres Bintan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah bukti yang cukup, Polres Tanjungpinang mengamankan lima orang oknum Polres Bintan ini.
Barang bukti yang diberikan oleh oknum Polres Bintan ini, hasil tangkapan dari Polres Bintan di Hotel Comfort pada beberapa waktu lalu. Dimana barang bukti yang disita dari penangkapan ini sebanyak 16 kg, lalu juga beberapa butir pil ektasi.(ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Perintahkan Tembak Mati Anggota yang Ikut Edarkan Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi