Terlibat Pilkada, PNS Diminta Mundur

Senin, 08 Maret 2010 – 19:45 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dukung-mendukung kepada calon tertentu di pilkada 2010 iniInspektorat Daerah, seperti bawasda/bawasko, diminta untuk tidak segan-segan menyodorkan surat pengunduran diri kepada PNS yang terlibat aktif di pilkada.

"Yang ikut dukung-mendukung, segera saja dibuatkan surat pengunduran diri, suruh tanda tangan surat pengunduran diri sebagai PNS itu

BACA JUGA: Harus Cepat Ajukan Formasi CPNS

Jangan berbaju dua, PNS dan parpol
Pilih saja salah satu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang di kantornya, Senin (8/3).

Dia mengatakan hal tersebut terkait sinyalemen yang dilontarkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini pekan lalu, yang menyebut adanya kecenderungan calon yang saat ini masih menjabat (incumbent) memobilisasi PNS

BACA JUGA: 80 Persen Sudah Serahkan Data

Nur juga menyebutkan, ada kecenderungan incumbent melakukan mutasi terhadap pegawai yang tidak memberikan dukungan kepadanya.

Saut menjelaskan, PNS tetap punya hak politik, yakni hak untuk memilih
Bahkan, anggota PNS juga tidak dilarang menghadiri kampanye pilkada

BACA JUGA: Ismeth Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Hanya saja, saat hadir di kampanye, anggota PNS itu tidak boleh menggunakan seragam PNS"Ya, boleh hadir, tapi tidak boleh menjadi tim sukses atau juru kampanye," ujar SautPelarangan penggunaan seragam PNS juga untuk menjaga netralitas PNS sebagai pelayan masyarakat(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Pemekaran Gagal, Digabung Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler