Ternyata, 2 Ajudan Ferdy Sambo Bisa Bawa Pistol Tanpa Tes Psikologi

Senin, 28 November 2022 – 22:44 WIB
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11).

Linggom bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Beri Instruksi soal DVR CCTV kepada Kompol Chuck, Ferdy Sambo: Jangan Banyak Tanya!

Dalam kesaksiannya, Linggom menceritakan awal mula penerbitan surat izin membawa senjata api terhadap Bharada Richard Eliezer dan Brigadir J. Surat izin itu ke luar atas perintah Ferdy Sambo.

Linggom mengatakan dirinya dipanggil Kepala Pelayanan Masyarakat Polri Kombes Hari Nugroho pada 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?

Setiba di ruangan, Kombes Hari menyerahkan sepucuk surat kepada Linggom.

"Saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer," kata Linggom di ruang sidang.

BACA JUGA: Perintah Anak Buah Ferdy Sambo: Carikan Peti Jenazah Terbaik

Setelah menerbitkan surat izin membawa senjata api, Kombes Hari meminta Linggom menyimpan surat tersebut.

Pasalnya, Kombes Hari menganggap surat izin itu belum dinyatakan lengkap.

Keesokan harinya, Linggom kembali dipanggil Kayanma itu. "Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom menirukan ucapan Kombes Hari.

Empat hari kemudian, Linggom ditelepon Kombes Hari agar menurunkan kembali surat izin membawa senjata api tersebut.

"Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma, setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Ferdy Sambo agar segera tanda tangan'," ujar Linggom.

Linggom menyatakan syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin membawa senjata.

Adapun ihwal hasil tes itu masuk ke prosedur penggunaan senjata api.

"(Prosedur penggunaan senjata api, red) Tes psikologi, surat pengantar Satker, maupun surat keterangan dokter," ujar Linggom.

Linggom menyatakan dalam surat itu, Brigadir J diizinkan untuk memegang senjata api jenis Glock-17, sedangkan Bharada Richard Eliezer jenis HS.

"Yang tertulis di kertas itu untuk Bharada Eliezer (Glock-17). Kemudian untuk Brigadir Yosua jenis HS," tutur Linggom. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Marah, Menangis, Lalu Perintahkan Arif Rachman Memusnahkan Barang Bukti


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler